Miris, Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Polres Pulang Pisau: Aparat Diminta Bongkar Kasus Pembunuhan Secara Transparan

Palangka Raya, Kalteng,Penasilet.com — Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencuat di tubuh Polres Pulang Pisau (Pulpis). Peristiwa ini mencuri perhatian setelah seorang ayah korban, Safrudin, menyuarakan kekecewaannya terhadap sikap aparat saat pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa putrinya yang sedang mengandung.

Kepada wartawan Jawa Post News, Safrudin mengungkapkan bahwa ia merasa diperlakukan tidak adil. Ia mengaku mendapat perlakuan kasar dari oknum Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, yang melarangnya melihat langsung proses rekonstruksi. Bahkan, menurutnya, wartawan pun tidak diperkenankan mengambil foto maupun dokumentasi kejadian tersebut.

“Saya sebagai orang tua korban sangat kecewa. Saya dibentak dan dilarang hadir menyaksikan langsung rekonstruksi. Katanya ini hanya pemberitahuan kepada keluarga tersangka saja. Padahal, saya punya undangan resmi dari penyidik. Saya hanya ingin tahu bagaimana sebenarnya kejadian yang menimpa anak saya,” tutur Safrudin penuh emosi.

Kasat Reskrim Membantah

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Sugiharso, saat dihubungi oleh tim Jawa Post News, membantah telah melakukan pelarangan terhadap keluarga korban maupun wartawan. Ia beralasan bahwa keterbatasan ruangan menjadi kendala teknis dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

“Tidak ada larangan. Hanya saja ruangannya sempit dan tidak memungkinkan untuk banyak orang. Jadi kami tidak bisa mengizinkan wartawan untuk mengambil dokumentasi di dalam ruangan,” ujar AKP Sugiharso melalui pesan WhatsApp.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh keluarga korban. Safrudin tetap bersikukuh bahwa niatnya untuk mencari keadilan justru dihadang dengan sikap arogansi aparat.

Aktivis Januardi Manurung Angkat Suara

Tanggapan keras juga datang dari aktivis sosial Kalimantan Tengah, Januardi Manurung. Ia menyesalkan tindakan Kasat Reskrim dan anggotanya yang dinilai tidak transparan serta terkesan menutupi proses rekonstruksi kepada publik.

“Rekonstruksi adalah bagian dari proses hukum yang seharusnya terbuka, terutama untuk keluarga korban. Jangan ditutup-tutupi. Ini menyangkut nyawa manusia! Bahkan dua nyawa, karena korban sedang hamil muda,” tegas Manurung melalui sambungan telepon.

Ia juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk keluarga tersangka yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pejabat penting di Kabupaten Murung Raya.

“Jangan mentang-mentang anak pejabat, jadi bisa semaunya. Ini nyawa, bukan mainan. Hukum harus ditegakkan. Jangan coba-coba menutupi kejahatan dengan kekuasaan atau uang,” lanjutnya.

Manurung bahkan mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang bisa terjadi bila integritas aparat dikalahkan oleh kepentingan uang.

“Kalau aparat bisa dibeli, maka keadilan tidak akan pernah ditemukan,” tegasnya.

Penulis: Irawatie
Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!