JAKARTA,Penasilet.com – Seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berinisial SSH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi industri pertambangan batu bara di Bengkulu.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu usai pemeriksaan intensif terhadap SSH yang berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Kamis, (31/1/2025).@
Kapuspenkum Kejagung menyebutkan, SSH merupakan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Kepala Inspektorat Tambang. Dalam kapasitasnya itu, SSH memiliki kewenangan dalam evaluasi dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023 milik PT Ratu Samban Mining (RSM) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348.
“Yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi pada jabatan tersebut,” tegas Kapuspenkum.
Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan SSH dalam menerima kickback atau keuntungan pribadi, menyusul penetapan total 9 tersangka dalam perkara ini.
Tersangka SSH langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengungkapkan bahwa IUP PT RSM telah bermasalah sejak 2011.
Investigasi menemukan ketidakbenaran dalam aktivitas penjualan batu bara perusahaan sepanjang tahun 2021 hingga 2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar, termasuk kerusakan lingkungan dan praktik penambangan ilegal.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp500 miliar lebih total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan batu bara maupun saat penjualan batu bara,” ujar Danang.
Adapun kesembilan tersangka dalam kasus korupsi pertambangan batu bara ini adalah:
1. BH – Komisaris PT Tunas Bara Jaya / Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana.
2. SH – GM PT Inti Bara Jaya
3. SU – Direktur PT Inti Bara Perdana
4. JS – Direktur PT Tunas Bara Jaya
5. AG – Marketing PT Inti Bara Perdana
6. IS – Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu
7. ES – Direktur PT Ratu Samban Mining
8. AY – Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM).
9. SSH – Kepala Inspektorat Tambang Kementerian ESDM (saat perkara terjadi).
Kejati Bengkulu menyatakan akan terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari kalangan internal Kementerian ESDM, sesuai perkembangan fakta hukum yang ada.”(Red)”.
Editor: Tamrin














