LSM KPK RI Keberatkan Jawaban SMAN 1 Pabuaran: Menolak Serahkan Dokumen, Beralasan Dilindungi Hukum

SUBANG, penasilet.com – Ketua DPD LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menilai jawaban permohonan informasi dari SMA Negeri 1 Pabuaran tidak memenuhi syarat hukum dan berupaya menutup akses publik atas pengelolaan Dana BOS. Pihak sekolah tidak menyerahkan dokumen lengkap, melainkan mengarahkan ke aplikasi ARKAS dan menyatakan bukti transaksi dikecualikan demi perlindungan data pribadi.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Berdasarkan dokumen yang diterima, permohonan informasi disampaikan lewat surat nomor 017/KIP/DANABOS/SMAN1PABUARAN/KPK RI JABAR/V/2026 tanggal 11 Juni 2026. LSM meminta RKAS lengkap, rincian penggunaan dana, bukti pembayaran, daftar inventaris, serta laporan pertanggungjawaban periode 2021–2024.

Namun jawaban tertanggal 19 Juni 2026 nomor 211/TU.03/SMA.07/Cadisdik.Wil.IV hanya menyebutkan seluruh data sudah dimasukkan ke dalam sistem ARKAS. Lebih jauh, sekolah mengklaim bukti transaksi seperti faktur, Berita Acara Serah Terima, bukti transfer, dan LPJ dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008, dengan alasan melindungi data pribadi dan transaksi pihak ketiga, Januardi Manurung menegaskan penafsiran tersebut keliru dan melanggar prinsip keterbukaan. “Dokumen pendukung pengelolaan dana publik tidak bisa sembarangan dinyatakan dikecualikan. Hak pemohon untuk memeriksa rincian anggaran dijamin undang‑undang, dan rujukan Pasal 17 tidak berlaku untuk menutup akses atas bukti sah penggunaan uang negara,” tegasnya.

Dasar Hukum yang Dilanggar
– Undang‑Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
• Pasal 7 ayat (1) → Badan publik wajib menyediakan dan menyerahkan informasi yang diminta, tidak sekadar mengarahkan ke aplikasi.
• Pasal 17 → Informasi dikecualikan hanya jika secara tegas berpotensi merugikan kepentingan yang dilindungi undang‑undang; tidak berlaku untuk menyembunyikan rincian pengelolaan keuangan negara.
• Pasal 22 → Pemohon berhak memilih bentuk penyampaian; tidak boleh dipaksa mengakses sistem/aplikasi milik badan publik.
• Pasal 28 → Penetapan pengecualian harus tertulis, jelas, dan tidak bersifat umum.
– Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 & Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025: Wajib menyajikan rincian penggunaan dana BOS lengkap dengan bukti sah untuk kepentingan pengawasan publik.
– Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 jo No. 1 Tahun 2021: Menetapkan standar pengecualian yang ketat dan tidak boleh diperluas secara sepihak.
– Peraturan Gubernur Jabar No. 168 Tahun 2022: Memperkuat kewajiban transparansi di lingkungan satuan pendidikan.

Ancaman Sanksi
Berdasarkan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008:
Pejabat yang menolak, menunda, memberikan informasi tidak lengkap, atau menetapkan pengecualian yang tidak sesuai ketentuan, dikenakan:
1. Sanksi Administratif: teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemecatan dari jabatan.
2. Sanksi Pidana: penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda hingga Rp50.000.000,00 bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi hak memperoleh informasi publik.
LSM telah menyatakan akan mengajukan surat keberatan resmi dan memberi batas waktu agar sekolah memperbaiki jawaban serta menyerahkan seluruh dokumen lengkap. Jika tidak dipenuhi, sengketa akan diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sesuai Pasal 35 dan 36 UU KIP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak SMAN 1 Pabuaran.
*RED*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!