KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan permohonan informasi publik kepada PPID/Humas SMPN 2 Majalaya, Kabupaten Karawang.
Surat bernomor 075/KIP-DANABOS/SMPN 2 MAJALAYA/KPK RI JABAR/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026 itu ditandatangani Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung.
Permohonan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan teknis terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam surat tersebut, LSM KPK RI Jabar meminta keterbukaan data dan dokumen pelaksanaan serta pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023. Adapun dokumen yang dimohonkan antara lain Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), laporan penggunaan dana BOS, buku pembantu pajak, hingga daftar pembelian barang inventaris beserta rincian jumlah dan harga.
Tak hanya itu, LSM KPK RI Jabar juga meminta salinan dokumen melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), termasuk invoice digital, Surat Perintah Kerja (SPK) digital, Berita Acara Serah Terima (BAST), serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS.
Selain fokus pada dana BOS, LSM KPK RI Jabar turut meminta laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan dana yang bersumber dari siswa atau orang tua/wali murid, termasuk rincian jumlah penerimaan dan dasar hukum pungutan apabila ada.
Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, dalam keterangannya menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
“Kami mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik. Pengelolaan dana pendidikan, khususnya Dana BOS, harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya, kepada media Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, khususnya di sektor pendidikan.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Polres Karawang sebagai bentuk pemberitahuan serta pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SMPN 2 Majalaya terkait permohonan informasi publik tersebut.
Langkah LSM KPK RI Jabar ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat isu transparansi pengelolaan dana pendidikan kerap menjadi perhatian masyarakat luas.
(Red).
Editor: Tamrin














