Foto: Ilustrasi
KARAWANG,Penasilet.com — Komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa kembali dipertanyakan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Surat bernomor 018/KIP/Desa Mulyajaya/KPK RI JABAR/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025 itu ditujukan langsung kepada Kepala Desa Mulyajaya. Dalam surat tersebut, LSM KPK RI Jabar meminta keterbukaan menyeluruh atas dokumen pengelolaan Dana Desa dan aset desa sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa. Itu uang negara, uang rakyat, sehingga wajib dikelola secara transparan dan terbuka untuk diawasi publik,” tegas Januardi dalam keterangannya kepada media di Karawang, Minggu (14/12/2025).
Dalam permohonannya, LSM KPK RI Jabar meminta salinan Peraturan Desa tentang APBDes dan Perubahan APBDes, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA dan DPPA), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), laporan aset desa, hingga dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa. Termasuk pula laporan penggunaan Dana Penanggulangan Covid-19, LPJ BUMDes, serta dokumen program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
LSM KPK RI Jabar menilai, keterbukaan informasi tersebut merupakan indikator utama apakah Pemerintah Desa benar-benar menjalankan prinsip good governance atau justru menyimpan potensi penyimpangan anggaran.
Ironisnya, hingga surat itu dikirimkan, belum ada penjelasan terbuka dari Pemerintah Desa Mulyajaya terkait publikasi rutin dokumen-dokumen strategis tersebut kepada masyarakat. Padahal, regulasi secara tegas menyatakan bahwa APBDes dan laporan pertanggungjawaban bersifat terbuka dan dapat diakses publik.
“Jika pemerintah desa bersih dan bekerja sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dokumen keuangan. Penolakan atau pengabaian justru memunculkan kecurigaan publik,” kata Januardi Manurung.
LSM KPK RI Jabar menegaskan bahwa permohonan ini bukan bentuk tekanan, melainkan kontrol sosial dan bagian dari peran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Lembaga ini juga menyatakan siap menempuh langkah hukum dan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila Pemerintah Desa Mulyajaya tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik.
Sebagai bentuk keseriusan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Karawang dan Polres Karawang, sebagai sinyal bahwa pengelolaan Dana Desa tidak boleh lepas dari pengawasan hukum.
Publik kini menanti sikap Pemerintah Desa Mulyajaya: membuka data dan mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan, atau terus membiarkan kecurigaan tumbuh di tengah masyarakat.
“(Red)”.
Editor: Tamrin














