LSM KPK RI Jabar Ajukan Permohonan KIP Pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Rawamerta, Soroti Transparansi Anggaran 2021–2024

KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat LSM KPK RI secara resmi melayangkan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada pihak SMPN 1 Rawamerta, Kabupaten Karawang. Permohonan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama empat tahun anggaran, yakni 2021 hingga 2024.

Surat permohonan bernomor 076/KIP/DANABOS/SMPN 1 RAWAMERTA/KPK RI JABAR/II/2026 itu ditujukan kepada PPID dan Humas SMPN 1 Rawamerta.

Dalam dokumen tersebut, Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, meminta sejumlah dokumen penting terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS.

Permintaan itu merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan teknis Kementerian Pendidikan terkait pengelolaan Dana BOS.

Minta RKAS hingga Bukti Transaksi Digital

Dalam suratnya, LSM KPK RI Jabar meminta salinan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2021–2024, laporan penggunaan Dana BOS, buku pembantu pajak, serta daftar belanja yang dilakukan melalui sistem SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

Tak hanya itu, LSM KPK RI Jabar juga meminta dokumen pendukung seperti berita acara serah terima (BAST), invoice, surat perintah kerja (SPK), bukti transfer, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana.

Yang menjadi sorotan adalah permintaan data penerimaan atau pungutan dari siswa dan orang tua siswa. LSM KPK RI Jabar meminta rincian dasar hukum, jumlah penerimaan, serta laporan pertanggungjawaban apabila terdapat penarikan dana dari wali murid.

“Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat. Dana BOS bersumber dari APBN dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).

Uji Komitmen Transparansi Sekolah

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di daerah. Di tengah berbagai kasus dugaan penyimpangan Dana BOS di sejumlah wilayah Indonesia, transparansi pengelolaan anggaran menjadi isu krusial.

Ketua DPD LSM KPK RI Jabar ini menilai, permohonan KIP seperti ini seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk tekanan, melainkan sebagai mekanisme akuntabilitas publik.

Terlebih, regulasi mewajibkan badan publik, termasuk satuan pendidikan negeri, membuka informasi yang bersifat publik dan tidak dikecualikan.

Jika pihak sekolah tidak merespons dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam UU KIP, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Potensi Efek Domino

Langkah LSM KPK RI Jabar ini berpotensi memicu efek domino di sekolah-sekolah lain, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS.

Publik kini menunggu respons resmi dari SMPN 1 Rawamerta. Apakah pihak sekolah akan membuka seluruh dokumen yang diminta atau justru memicu sengketa informasi, menjadi ujian nyata komitmen terhadap tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan.

Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan, pengawasan terhadap sektor pendidikan menjadi alarm penting bahwa dana publik, sekecil apapun tidak boleh lepas dari kontrol masyarakat.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!