KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat LSM KPK RI secara resmi mengajukan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada SMPN 1 Majalaya, Kabupaten Karawang, terkait pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Surat permohonan bernomor 07.4/KIPDANABOS/SMPN 1 MAJALAYA/KPK RI JABAR/II/2026 itu ditujukan kepada PPID atau Humas SMPN 1 Majalaya, dengan tembusan kepada sejumlah aparat penegak hukum di Karawang. Permohonan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung.
Dalam suratnya, pihak LSM mendasarkan permohonan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai peraturan teknis terkait pengelolaan Dana BOS.
Januardi Manurung menyampaikan bahwa permohonan ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.
“Kami meminta transparansi pengelolaan Dana BOS sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dana ini bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik,” ujarnya kepada Kepada wartawan di Karawang, Selasa (3/3/2026).
Adapun informasi yang dimohonkan meliputi dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), laporan penggunaan Dana BOS, laporan pengeluaran dan pembelian barang/jasa, buku pembantu pajak, bukti transaksi pembelian dan inventaris, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana.
Selain itu, LSM KPK RI Jabar juga meminta dokumen terkait proses pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), termasuk berita acara serah terima (BAST), invoice digital, serta bukti surat perintah kerja.
Permohonan turut mencakup laporan pertanggungjawaban atas penerimaan atau kutipan dana dari siswa maupun orang tua siswa, apabila ada, beserta dasar hukum dan rincian penggunaannya.
Menurut Januardi Manurung, langkah ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Transparansi adalah bagian dari pencegahan. Dengan keterbukaan, potensi penyimpangan dapat diminimalisir,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 1 Majalaya belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan tersebut. Sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi dalam jangka waktu yang telah diatur.
LSM KPK RI Jabar berharap pihak sekolah dapat kooperatif dan memenuhi permintaan data secara terbuka demi mendukung tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Salam anti korupsi,” tutup Januardi Manurung dalam pernyataannya.(Red)
Editor: Tamrin














