NGANJUK,Penasilet.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk kembali mengungkap dugaan kegagalan konstruksi fatal pada proyek pembangunan jalan rabat beton di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk, Selasa (07/04/2026).
Berdasarkan hasil observasi LSM KPK-RI di lapangan, selain papan nama proyek tidak di lengkapi SPK, telah ditemukan kerusakan parah pada proyek kontruksi pembangunan jalan rabat beton di Dukuhan Cengkok, Desa Kedungmlaten, Kecamatan Lengkong. proyek yang menelan anggaran mencapai Rp237.074.692,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2025, diketahui telah dikerjakan oleh Penyedia Jasa CV. ARTHA RAYA PRAWESTI dengan pengawas CV. CIPTA PUTRA PRIMA, diduga telah mengalami gagal teknis dan mengalami kerusakan dini.
Kondisi Kerusakan dan Kronologi
Menurut pantauan di lokasi, kerusakan sangatlah masif dan memprihatinkan. Terlihat jelas badan jalan beton yang baru selesai pembangunannya pada bulan Maret 2026 mengalami runtuh dan ambrol sepanjang kurang lebih 15 meter.Kondisi ini membuat jalan tersebut tidak bisa difungsikan dan membahayakan pengguna jalan, pasalnya kerusakan memiliki ketinggian 2,5 meter dari dasar tanah
Menurut keterangan warga setempat di saat memberikan keterangan kepada LSM KPK-RI DPC Nganjuk, pekerjaan fisik dimulai pada awal Januari 2026 dan dinyatakan selesai 100 persen pada bulan Maret 2026. Namun ironisnya, hanya berselang dua minggu setelah dinyatakan rampung, struktur jalan beton tersebut justru runtuh dan mengalami ambrol secara total.
“Sebelumnya kami warga sudah mewanti-wanti kepada pihak pelaksana kerja, karena karakteristik tanah di lokasi ini dikenal sebagai tanah gerak dan labil. Kami khawatir jika hanya diurug biasa tanpa penanganan pondasi yang kuat, bangunan tidak akan awet,” ungkap salah satu warga.
Sayangnya, masukan kami sebagai masyarakat tersebut diabaikan atau di kaburkan. Pihak pelaksana pekerja bersikukuh bahwa konstruksi yang dibuat sudah memiliki kekuatan maksimal dan memiliki status awet jangka panjang. Fakta berbicara lain, prediksi warga terbukti enar adanya. jalan yang baru jadi berselang dua minggu kemudian justru ambles dan longsor dalam waktu sangat singkat.
KRITIK LSM KPK-RI: INI BUKAN SEKADAR KESALAHAN ADMINISTRATIF, TAPI AKIBAT DUGAAN GAGAL TEKNIS
Menanggapi fenomena memprihatinkan ini, Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk Sunyoto HS memberikan komentar keras dan bernada negatif terhadap kualitas pekerjaan serta pengelolaannya.
“Ini jelas-jelas merupakan kegagalan penempatam teknis konstruksi dan ada indikasi kuat terjadinya kelalaian dalam pelaksanaan proyek. Bagaimana mungkin proyek bernilai ratusan juta rupiah rusak parah hingga ambrol sepanjang 15 meter hanya dalam hitungan minggu? Ini membuktikan bahwa secara teknis pekerjaan ini sangat lemah, tidak memenuhi standar perencanaan,” tegasnya.
LSM KPK RI Nganjuk menyoroti beberapa hal fatal yang menjadi penyebab keruntuhan proyek tersebut diantaranya:
1. Tidak ada perlakuan dan penanganan khusus pada tanah dasar: Padahal lokasi dikenal tanah gerak, seharusnya dilakukan perbaikan tanah dasar (soil improvement), pemadatan melakukan stros kami beton bagian dasar rabat cor, atau pondasi yang lebih dalam,
2. Kualitas material dan tebal lapisan diduga tidak sesuai: Keruntuhan yang terjadi menunjukkan beton tidak memiliki kekuatan tarik dan tekanan yang memadai, serta struktur yang rapuh.
3. Pengawasan yang nyata-nyata lemah dan tidak profesional: Bagaimana mungkin konsultan pengawas bisa menyatakan progres 100 Persen dan menerima pekerjaan jika kualitasnya seburuk ini? Ini menunjukkan pengawasan yang asal-asalan,
4. Papan proyek tidak disertai nomor SPK , ini jelas ada dugaan unsur sengaja , karena sesuai hasil informasi dari warga yang kami terima, anggaran APBD TA 2025 telah di kerjakan pada awal tahun 2026, ini juga merupakan hal yang aneh.
“Ini adalah bentuk pekerjaan gagal fungsi dan pekerjaan asal jadi, asal selesai, tanpa memikirkan fungsi dan manfaat bagi masyarakat. masyarakat sudah lama berharap adanya pembangunan jalan yang layak, namun setelah dikerjakan justru malah mengecewakan masyarakat, Kami menilai ini sangat merugikan dan memalukan bagi Marwah Pemda Nganjuk,” tandasnya.
LSM KPK-RI meminta agar pihak aparat penegak hukum dan inspektorat daerah tidak menutup mata dan segera melakukan audit dan pemanggilan terhadap instansi DPUPR dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut Segera lakukan audit kualitas, minta pertanggung jawaban kontraktor dan konsultan pengawas, serta lakukan perbaikan total dengan standar yang benar.
Jangan biarkan jalan yang sudah ambrol ini dibiarkan begitu saja , dan kami sangat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang segera memberi penjelasan resmi dan memberi kepastian kapan akan pekerjaan ulang di laksanakan. “(Red)”.
Editor: Tamrin














