LSM Gerhana Indonesia Tuding PT. Taralon Poly Alloy Lakukan Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi Selama 25 Tahun

TANGERANG,Penasilet.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPN Gerhana Indonesia menuding PT. Taralon Poly Alloy telah melakukan modifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi selama 25 tahun.

Tudingan ini didasarkan pada hasil pengecekan dan informasi yang diperoleh oleh tim lapangan LSM tersebut.

Menurut temuan mereka, PT. Taralon Poly Alloy diduga mengonsumsi BBM bersubsidi sebanyak 40 liter per hari. Selisih harga antara solar bersubsidi (Rp. 6.800) dan non-subsidi (Rp. 11.950) sebesar Rp. 5.150, kerugian negara akibat servis ini diperkirakan mencapai Rp.1.800.000.000. selama 25 tahun.

Ketua DPN Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, menyatakan bahwa tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) bagi pelaku keterlibatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas.

DPN LSM Gerhana Indonesia telah melayangkan surat somasi kepada Pimpinan PT. Taralon Poly Alloy yang beralamat di Jl. Raya Serang No.KM. 16,8, Talaga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Mereka meminta pihak PT. Taralon Poly Alloy untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Kami meminta pimpinan PT. Taralon Poly Alloy dapat memberikan penjelasan serta menjalankan percepatan klarifikasi dengan kami, sehingga tidak terjadi kesalahan pemahaman di masyarakat yang dapat menimbulkan adanya prasangka dengan sengaja membiarkan pelanggaran,” ujar Inuar Gumay dalam keterangan tertulisnya. Jumat (7/3/2025).

LSM tersebut memberikan waktu tiga hari kerja kepada PT. Taralon Poly Alloy untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi sejak surat somasi diterima.

Inuar Gumay mengatakan, jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tanggapan, DPN Gerhana Indonesia menganggap temuan mereka benar dan akan melanjutkan kasus ini ke dinas terkait.

“Perlu kami pertegas, bahwa apabila surat kami tidak ada tanggapan, maka kami akan melanjutkan ke dinas terkait,” tegas Inuar Gumay. “(Tim/Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!