SUMENEP,Penasilet.com – Laporan dugaan tindak pidana penipuan uang senilai Rp24.500.000 yang menimpa Agus Hermanto, SE, S.Pd, diduga mandek di tangan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sumenep Kota, meski telah dilayangkan sejak tahun 2019.
Kasus ini menyeret nama terlapor berinisial JM alias Holid, atas peristiwa yang terjadi pada Mei 2018 sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman korban, Jalan Diponegoro No. 116, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Agus melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sumenep Kota dengan Nomor: STPL/43/VIII/2019/JATIM/RESSMP/SEKSMPKOTA, tertanggal 6 Agustus 2019. Namun, hingga lebih dari lima tahun berlalu, korban mengaku belum menerima kejelasan atau perkembangan berarti dari pihak penyidik.
“Saya benar-benar kecewa dengan penanganan dari Polsek Sumenep Kota. Sejak laporan saya buat, tak ada titik terang hingga sekarang. Padahal ini bukan perkara kecil,” ujar Agus Hermanto kepada media ini,Jumat (18/7/2025).
Agus juga mengungkap bahwa dirinya sempat memberikan informasi keberadaan pelaku secara langsung kepada pihak penyidik.
“Saya sampai sampaikan pelaku ada di rumahnya, lengkap dengan jam berapa dia keluar. Tapi tidak ada tindakan apa pun. Masak saya harus jadi mata-mata terus? Ini kan bukan tanggung jawab saya sebagai pelapor,” keluhnya geram.
Merasa diabaikan, Agus menegaskan bahwa dirinya siap membawa kasus ini ke Mabes Polri jika tidak ada tanggapan serius dalam waktu dekat.
“Kalau memang tidak ada respon yang jelas, saya akan laporkan hal ini ke Mabes Polri. Ini bukan hanya soal keadilan pribadi, tapi menyangkut integritas institusi penegak hukum di mata masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sumenep Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan tersebut. Awak Media masih berupaya mengonfirmasi aparat penegak hukum guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.”(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin














