Babakan Madang. Penasilet.com, –Keberadaan proyek pembangunan yang diduga diperuntukan gedung perkantoran di Jalan Raya Cijayanti Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, dipertanyakan. Pasalnya, proyek yang diperkirakan satu bulan lamanya, tak terpampang papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau istilah saat ini Peruntukan Bangunan Gedung (PBG).
“Ya sudah ada satu bulanan itu proyeknya, dan untuo apanya kurang tahu,” ucap salahsatu warga sekitar proyek.
LSM Gerhana Kabupaten Bogor, turut mempertanyalan hal ini. Ia meminta agar pengawasan pemerintah tingkat desa dan kecamatan tidak lemah. Hal itu guna menghindari adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari oknum pengusaha nakal.
“Dalam aturannya kan sudah jelas, ijin dulu baru bangun. Tapi kalau melihat dari persoalan ini, kami menduga ini bangun dulu dan ijinnya belakangan atau pum gak taulah urus atau nggaknya, itu datanya mingkin ada di Desa, Kecamatan dan Pemda,” katanya.
Ia mendesak agar Satpol PP Kecamatan tidak tinggal diam, dan melakukan tupoksinya guna melakukan pemeriksaan dari legalitas proyek bangunan tersebut. Jikapun tidak ditemukan ijin, maka sudah seharusnya adanya peneguran dari intansi terkait.
“Desa dan Camat serta Sapol PP jangan diam saja. Segera kroscek legalitas ijinnya,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Babakan Madang Makmun Nawawi atau Aden belum bisa memberikan keterangannya saat dikonfirmasi melalui selularnya. (lang”)














