PALEMBANG,Penasilet.com – Upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik kembali menemukan fakta yang mencengangkan. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membongkar dugaan praktik korupsi yang berlangsung bertahun-tahun dalam tata kelola lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan Yudi Kurniawan (YK) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan dokumen pelayaran yang seharusnya menjadi layanan negara tanpa pungutan biaya.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).
“Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup sehingga status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ketut Sumedana.
Tak lama setelah status hukumnya ditingkatkan, YK langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026.
Dugaan Pungli Terstruktur di Jalur Pelayaran Strategis
Kasus ini membuka tabir praktik yang diduga telah lama menjadi “rahasia umum” di kalangan agen kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Lalan. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya pungutan liar dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang menjadi syarat wajib bagi aktivitas pelayaran.
Ironisnya, praktik tersebut terjadi di tengah sistem pelayanan yang secara resmi telah terdigitalisasi melalui aplikasi Inaportnet, sebuah platform yang dirancang untuk meminimalkan interaksi langsung dan menutup celah penyimpangan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda.
Meski permohonan dokumen diajukan secara daring, para agen kapal disebut tetap diwajibkan menghubungi operator secara manual melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp agar dokumen yang diajukan dapat segera diproses dan disetujui.
Setelah dokumen diterbitkan, para agen kapal diduga harus menyetorkan sejumlah uang yang besarannya telah menjadi semacam tarif tidak resmi.
Untuk penerbitan SPB, pungutan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per dokumen. Sementara untuk SPOG, agen kapal diminta membayar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per dokumen.
Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerbitan kedua dokumen tersebut seharusnya tidak dikenakan biaya sama sekali.
Diduga Ada Tekanan dan Ancaman Perlambatan Layanan
Lebih jauh, penyidik menemukan indikasi bahwa praktik pungutan tersebut tidak sekadar bersifat sukarela.
Sejumlah agen kapal diduga berada dalam posisi terpaksa karena apabila tidak memberikan uang, proses penerbitan dokumen akan diperlambat atau dipersulit. Akibatnya, kapal tidak dapat segera berlayar dan aktivitas distribusi logistik maupun komoditas menjadi terhambat.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit bagi pemilik kapal maupun pelaku usaha yang bergantung pada kelancaran jalur pelayaran di kawasan Sungai Lalan.
Fakta ini memperlihatkan bagaimana kewenangan pelayanan publik diduga digunakan sebagai alat tekanan terhadap pengguna jasa. Praktik semacam ini bukan hanya mencederai prinsip pelayanan publik, tetapi juga menghambat iklim investasi dan aktivitas ekonomi yang bergantung pada sektor transportasi perairan.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Dalam penyidikan yang masih terus berkembang, Kejati Sumsel mengungkap bahwa YK yang menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Karang Agung KSOP Kelas I Palembang pada periode Mei 2025 hingga Mei 2026 diduga telah menerima setoran dari penerbitan SPB dan SPOG senilai Rp1,296 miliar.
Nilai tersebut dihitung hanya untuk periode 1 Mei 2025 hingga 31 Desember 2025.
Penyidik menegaskan jumlah itu masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap dokumen-dokumen pendukung serta pemeriksaan lanjutan terhadap puluhan agen kapal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sejauh ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah memeriksa 56 orang saksi. Selain itu, sebanyak 27 agen kapal telah dimintai keterangan dari total 64 agen kapal yang masuk dalam daftar pemeriksaan.
Penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap agen kapal yang belum memenuhi panggilan.
Alarm Bagi Reformasi Birokrasi
Terungkapnya kasus ini menjadi alarm keras bagi agenda reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik yang selama ini digaungkan pemerintah.
Sebab, digitalisasi yang seharusnya menutup ruang korupsi ternyata tidak otomatis menghilangkan praktik penyalahgunaan kewenangan apabila masih terdapat celah kontrol dan pengawasan yang lemah.
Kasus Sungai Lalan menunjukkan bahwa sistem elektronik dapat kehilangan maknanya ketika proses persetujuan akhir tetap bergantung pada faktor manusia yang memiliki kewenangan besar untuk menentukan cepat atau lambatnya pelayanan.
Publik kini menanti sejauh mana keberanian Kejati Sumsel dalam mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana atau mengetahui praktik yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Jerat Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, tersangka Yudi Kurniawan dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejati Sumsel memastikan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak selalu terjadi dalam proyek bernilai triliunan rupiah. Dalam banyak kasus, korupsi justru tumbuh dari praktik-praktik kecil yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan dianggap sebagai hal lumrah, hingga akhirnya merugikan negara dan masyarakat dalam jumlah yang sangat besar.(Red).
Editor: Tamrin














