Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Intimidasi Oknum Perangkat Desa dalam Kasus Pencabulan

KOTA BATU,Penasilet.com – Kuasa hukum korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh paman korban melaporkan adanya tindakan intimidasi dan upaya penghalangan penegakan hukum oleh oknum perangkat desa. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Andi Rachmanto, S.H., di Mapolres Batu, Rabu (13/8/2025).

Menurut Andi, oknum aparat desa diduga memaksa keluarga korban menandatangani surat pernyataan agar tidak melanjutkan laporan ke polisi.

“Surat itu dibuat tanpa sepengetahuan kami, dan keluarga korban dipaksa menandatanganinya,” ujar Andi.

Ia mengungkapkan, intimidasi terjadi dalam dua peristiwa berbeda. Pertama, pada 1 Juni 2025, keluarga korban diberi uang Rp 1 juta disertai tekanan agar tak membawa kasus ke ranah hukum.

“Kami tidak pernah meminta uang atau menyarankan damai. Kami mendampingi korban secara pro bono. Tapi mereka mengatakan, ‘Jangan lapor polisi, nanti ribet dan biaya pengacara mahal,’” tegasnya.

Peristiwa kedua terjadi pada 12 Juni 2025. Sejumlah oknum perangkat desa, RT, RW, hingga aparat penegak hukum seperti Babinsa dan Babinkamtibmas, hadir dalam pertemuan yang diduga menekan keluarga korban agar berdamai.

“Kami sangat menyayangkan keterlibatan oknum APH. Mereka seharusnya tahu, kasus pencabulan bukan perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Andi.

Pihak kuasa hukum akan mengadukan oknum Babinkamtibmas ke instansi terkait atas dugaan pelanggaran etik karena ikut menandatangani surat damai tersebut.

“Kami akan melaporkan balik tindakan intimidasi dan upaya penghalangan penegakan hukum,” tandas Andi.”(YLD)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!