Kritik Pedas Dr. Syukur Mandar: Indonesia Jadi “Republik Amplop”, LHKPN Dinilai Mandul, Oligarki Kuasai Negara

JAKARTA,Penasilet.com – Jagat media sosial kembali diramaikan dengan pernyataan keras akademisi dan pengamat politik, Dr. Syukur Mandar, yang melontarkan kritik tajam terhadap praktik penyelenggaraan negara, pengawasan kekayaan pejabat, hingga arah pemerintahan nasional. Dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang dikutip pada Senin (20/7/2026), Syukur menyampaikan sederet kritik yang menyoroti persoalan integritas pejabat publik, dominasi oligarki, serta penegakan hukum di Indonesia.

Dengan gaya penyampaian yang lugas dan tanpa kompromi, Syukur menyebut Indonesia telah bergeser menjadi “Republik Amplop”, sebuah istilah yang digunakannya untuk menggambarkan kondisi ketika kekuasaan, kebijakan, dan regulasi diduga semakin mudah dipengaruhi oleh kepentingan kelompok elite dibandingkan kepentingan rakyat.

Menurutnya, gejala tersebut terlihat dari lemahnya mekanisme pengawasan terhadap kekayaan penyelenggara negara dan semakin menguatnya pengaruh oligarki dalam menentukan arah kebijakan nasional.

Soroti Lonjakan Harta Pejabat

Dalam wawancara tersebut, Syukur menyoroti fenomena lonjakan harta sejumlah pejabat negara yang dinilainya tidak wajar dan seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Ia mencontohkan adanya pejabat yang ketika pertama kali menjabat hanya memiliki kekayaan sekitar Rp1 miliar, namun dalam beberapa tahun meningkat menjadi Rp20 miliar, kemudian kembali melonjak hingga Rp40 miliar.

Menurutnya, fenomena tersebut semestinya tidak berhenti sebagai data administratif, melainkan harus menjadi pintu masuk penyelidikan apabila terdapat indikasi ketidakwajaran.

“Ada seorang jadi menteri, hartanya cuma satu miliar. Tiga tahun kemudian naik jadi 20 miliar. Tiga tahun kemudian 40 miliar,” ujar Syukur dalam wawancara di Kanal YouTube Forum Keadilan TV dikutip, Senin (20/7/2026).

Pertanyakan Fungsi LHKPN dan KPK

Kritik Syukur kemudian mengarah pada efektivitas sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia mempertanyakan manfaat LHKPN apabila hanya berfungsi sebagai pencatatan administrasi tanpa diikuti langkah verifikasi maupun penegakan hukum terhadap kenaikan harta yang tidak dapat dijelaskan secara rasional.

Menurutnya, apabila mekanisme tersebut tidak mampu menjadi instrumen pengawasan yang efektif, maka keberadaannya kehilangan makna dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam memastikan akuntabilitas penyelenggara negara.

Kritik Oligarki dan Arah Kebijakan Negara

Tak hanya menyoroti persoalan korupsi, Syukur juga mengkritik orientasi kebijakan ekonomi pemerintah yang menurutnya lebih berpihak pada kepentingan modal besar dibandingkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menilai negara terlalu sibuk mengembangkan instrumen bisnis dan investasi, sementara berbagai persoalan mendasar masyarakat masih belum terselesaikan secara optimal.

Dalam pandangannya, penguasaan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia saat ini telah “ditelan” habis oleh berbagai jenis oligarki, mulai dari oligarki swasta, oligarki pemerintah, hingga oligarki yang bercokol di dalam istana.

Syukur bahkan berpendapat bahwa apabila pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, profesional, dan sepenuhnya berpihak kepada kepentingan publik, maka potensi penerimaan negara dapat meningkat secara signifikan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat lebih merata.

Sebut Indonesia Bergeser dari Negara Hukum

Pada bagian lain wawancara, Syukur menyampaikan kritik paling keras terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia.

Ia menilai praktik penyelenggaraan negara saat ini menunjukkan gejala melemahnya supremasi hukum karena pertimbangan politik dinilai lebih dominan dibandingkan prinsip konstitusi.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Singgung Kepemimpinan Nasional

Menanggapi situasi politik saat ini, Syukur menolak narasi untuk sekadar “menunggu dan pasrah” melihat perkembangan pemerintahan Prabowo Subianto selama 5 tahun ke depan. Ketika dihadapkan pada skenario transisi kekuasaan jika presiden mundur dan digantikan Gibran Rakabuming Raka, ia memberikan jawaban yang sangat radikal dan tegas “Kalau Gibran juga dianggap (tidak mampu), ya dua-dua mundur lah”

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling banyak diperbincangkan di media sosial karena disampaikan dengan gaya yang lugas dan provokatif.

Memantik Perdebatan Publik

Pernyataan-pernyataan Dr. Syukur Mandar memunculkan beragam respons di ruang publik. Sebagian kalangan menilai kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan, sementara pihak lain memandang sejumlah pernyataannya sebagai opini yang perlu diuji dengan data dan mekanisme hukum yang berlaku.

Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, pernyataan tersebut kembali mengangkat isu penting mengenai transparansi kekayaan pejabat, efektivitas pemberantasan korupsi, tata kelola sumber daya alam, serta penguatan supremasi hukum sebagai fondasi negara demokrasi. Kritik tersebut juga menjadi pengingat bahwa akuntabilitas penyelenggara negara dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap menjadi perhatian utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!