KPK Tetapkan Saut Irianto Rajagukguk dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan-Jakarta Utara

JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

“Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan 5 orang sebagai Tersangka,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (18/9/2024).

Kelima tersangka dimaksud, yaitu:

1. Yoory Cornelis Pinontoan (YCP) – Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya

2. Indra S. Arharrys (ISA) – Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya

3. Donald Sihombing (DNS) – Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada

4. Saut Irianto Rajagukguk (SIR) – Komisaris PT. TEP

5. Eko Wardoyo (EKW) – Direktur Keuangan PT. TEP

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024,” tutur Asep menjelaskan, penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Sedangkan satu tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YCP) telah menjadi terpidana dan kembali dijadikan tersangka oleh KPK.

Dalam Siaran Pers KPK, Asep mengatakan, kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) melakukan pembelian lahan pada periode 2019-2021.

Ketika itu, PT. Totalindo Eka Persada menawarkan lahan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta tersebut. Tanah yang ditawarkan PT Totalindo Eka Persada kepada PPSJ seluas 11,7 hektar dengan harga Rp 3,2 juta per meter persegi.

Kemudian kedua perusahaan sepakat harga tanah menjadi Rp 3 juta per meter per segi tanpa ada kajian internal dari PPSJ terkait kewajaran harga tanah di Rorotan tersebut.

“YCP dan ISA mengetahui bahwa harga wajar tanah Rorotan ditawarkan oleh PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) sebetulnya jauh dibawah harga penawaran PT TEP yakni dibawah Rp 2 juta per meter persegi,” katanya.

Asep mengatakan, YCP mengabaikan informasi terkait harga wajar dari tanah tersebut. Sehingga, total PPSJ membeli lahan dari PT TEP sebesar Rp 371 miliar. Padahal, lahan tersebut milik PT Nusa Kirana Real Estate.

“Terdapat kerugian Negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 miliar (Rp 223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021,” ungkapnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.”(Red)”.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!