JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi di perusahaan negara, PT Amarta Karya (Persero). Kedua tersangka diduga merugikan negara melalui pengadaan subkontraktor fiktif.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam sidang mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya dan terdakwa lainnya, terungkap pihak lain yang terlibat aktif dalam skandal tersebut.
“Atas fakta hukum tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Kedua tersangka baru itu adalah Kepala Divisi Keuangan PT Amarta Karya, berinisial PSA dan Kepala Seksi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya, berinisial DP. Menurut Asep, perbuatan mereka ikut menguatkan peran maupun bekerja sama sehingga kerugian negara timbul dalam pengadaan fiktif itu.
“Termasuk ikut serta menikmati aliran sejumlah uang,” jelas Asep.
KPK kemudian melakukan penahan terhadap kedua tersangka PSA dan DP selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk keperluan penyidikan.
“Kedua tersangka ditahan
di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk keperluan penyidikan, terhitung hari ini 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, DP dan PSA berperan menjadi orang kepercayaan Catur Prabowo. Mereka diperintahkan memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.
PSA dan DP kemudian berkoordinasi dengan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna.
Berbekal persetujuan Trisna, keduanya mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan digunakan dalam sub kontraktor fiktif.
“Dibentuklah 3 CV sebagai subkontraktor fiktif di mana sebagai komisaris dan direkturnya adalah keluarga PSA dan DP,” beber Asep.
Mereka juga mencantumkan dalam dokumen pembayaran atas pekerjaan 3 CV itu berbagai komponen kerja yang sudah selesai dan pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan.
PT Amarta Karya pun mencairkan sejumlah uang untuk proyek 2018-2020 untuk membayar sub kontraktor fiktif ke 3 CV itu atas pengetahuan dan persetujuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.
“Kerugian Keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini berkisar Rp 46 miliar,” ujar Asep.
Adapun Catur Prabowo telah divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 9 tahun penjara. “(Red)”.














