Konfrontasi Kasus Dugaan Pemerasan di Polres Batu: Korban Pencabulan Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Pemerasan

KOTA BATU,Penasilet.com – Proses hukum dalam perkara dugaan pemerasan dan penipuan di Kota Batu memasuki babak baru. Hari ini, Jumat (22/8/2025), digelar konfrontasi antara pelapor dan terlapor, yang merupakan buntut dari kasus saling lapor antara tersangka kasus pencabulan dan korban.

Konfrontasi ini berlangsung di ruang gelar perkara Sat Reskrim, Mapolres Batu, Jalan AP III Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pihak korban didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office, yaitu Andi Rachmanto, S.H., Rohmat Basuki, S.H., Flaski Imalza Adni, S.H., dan Nizar Fahmi, S.H.

Usai konfrontasi, Andi Rachmanto menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari fakta sebenarnya dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh tersangka pencabulan.

“Penyidik sedang mencari fakta yang sebenar-benarnya dalam kasus ini. Namun, terdapat perbedaan keterangan terkait pernyataan dari pihak tersangka (pelapor) yang berbau intimidasi,” ujar Andi.

Menurut Andi, pihak tersangka sempat melontarkan pernyataan yang bernada intimidasi, seperti “kalau sampai nanti melaporkan kasus dugaan pencabulan, bayar visum itu mahal,” serta “jika kasus ini dilaporkan ke polisi nanti dimintai uang dan tidak selesai,” dan “kalau bayar pengacara mahal.”

Pernyataan ini dianggap sangat mengganggu psikis kliennya yang merupakan korban pencabulan.

“Padahal kami ini Probono, gratis tidak berbayar, karena klien kami masyarakat tidak mampu,” tegas Andi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan balik tersangka atas dugaan tindak pidana obstruction of justice atau intimidasi.

Kasus Pencabulan Tidak Dapat Diselesaikan dengan Mediasi

Andi juga menyoroti bahwa kasus pencabulan tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi atau restorative justice. Menurutnya, mediasi dalam kasus ini justru bisa melanggar hukum dan berpotensi memunculkan korban-korban lainnya. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berharap agar keadilan dapat ditegakkan dalam proses hukum ini.

Rohmat Basuki, S.H., menambahkan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah meminta atau memaksa uang dari pihak mana pun. Sebaliknya, kliennya merasa bingung karena ada beberapa pihak, termasuk ketua RT dan RW, yang tiba-tiba mengantarkan uang dengan dalih penyelesaian secara kekeluargaan.

“Bagi kami, klien kami sebagai terlapor tidak ada unsur namanya pemerasan dan penipuan, kami siap untuk membantu dan membela para klien kami,” tegas Rohmat.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan di mana pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Batu. Namun, ironisnya, tersangka justru melaporkan balik korban dengan tuduhan pemerasan dan penipuan. Kini, pihak korban juga telah melaporkan balik tersangka atas dugaan intimidasi dan obstruction of justice.

Andi Rachmanto mengungkapkan, agenda selanjutnya adalah gelar perkara yang kemungkinan akan dilaksanakan minggu depan.

“Pada intinya kami selalu siap dalam menghadapi proses hukum ini, dan tentunya akan menghormati apapun hasilnya,” tutupnya.”(YLD)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!