PALANGKARAYA, Penasilet.com – Kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang dilaporkan oleh Hendi Andi Wahyudi ke Polresta Palangka Raya pada 2 September 2024 kini memasuki babak baru. Kuasa hukumnya, Suriansah Halim, menegaskan bahwa laporan kliennya masih dalam proses dan tidak dihentikan secara sepihak, seperti yang beredar dalam sejumlah pemberitaan.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika Hendi Andi Wahyudi melaporkan dugaan pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh seorang terlapor berinisial IR. Hendi mengaku memiliki bukti lengkap, termasuk saksi, transfer uang, serta percakapan WhatsApp yang memperlihatkan dugaan kejahatan tersebut. Namun, di tengah proses penyelidikan, muncul kabar bahwa laporan tersebut dihentikan secara sepihak oleh penyidik Polresta Palangka Raya.
Suriansah Halim, kuasa hukum Hendi, mengaku terkejut saat menerima telepon dari sejumlah wartawan yang menyatakan bahwa laporan kliennya telah dihentikan. Lebih mengejutkan lagi, informasi tersebut justru lebih dulu diterima oleh terlapor IR sebelum ia sebagai kuasa hukum pelapor mengetahuinya.
“Seharusnya, surat pemberitahuan itu disampaikan kepada saya sebagai kuasa hukum, bukan kepada terlapor lebih dulu. Ada apa ini? Jangan sampai saya bongkar semuanya dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri serta Presiden,” tegas Halim dengan nada geram.
Penyidik Membantah, Tapi Bukti Ditemukan
Menanggapi tudingan ini, penyidik Polresta Palangka Raya membantah bahwa mereka telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, Halim menemukan bukti bahwa ada surat yang dikirimkan kepada terlapor pada 20 Februari 2025, yang mengindikasikan penghentian laporan.
“Saya mendapatkan informasi dari penyidik bahwa surat itu dibuat pada 18 Februari 2025, tapi mereka mengaku tidak tahu harus mengirimnya ke mana. Ini alasan yang tidak masuk akal,” ujar Halim.
Ironisnya, surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SP2AP) baru diserahkan kepada Halim pada 28 Februari 2025, tepat setelah berita viral mengenai dugaan penghentian laporan sepihak. Halim pun mempertanyakan mengapa pelapor baru menerima surat tersebut setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media.
“Lucu kalian ini. Surat dibuat pada 18 Februari 2025, tapi baru diberikan hari ini, 28 Februari 2025, setelah berita viral. Ini mencurigakan,” tegas Halim di hadapan tim investigasi Penasilet.
Laporan Balik dari Terlapor
Sementara itu, kuasa hukum terlapor IR, Parlin Hutabarat, membenarkan bahwa kliennya menerima surat pemberhentian laporan pada 20 Februari 2025. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan balik Hendi Andi Wahyudi ke Polda Kalteng atas dugaan laporan palsu pada 25 Februari 2025.
“Kami sudah melaporkan balik Hendi Andi Wahyudi. Laporan sudah kami masukkan,” ujar Pralin kepada awak media melalui telepon WhatsApp pada 28 Februari 2025.
Dugaan Pelanggaran Etik dan Tekanan ke Kapolresta
Merasa dipermainkan oleh oknum penyidik, Suriansah Halim menegaskan bahwa ia akan segera menemui Kasat Reskrim atau Kapolresta Palangka Raya untuk meminta kejelasan.
“Saya ingin tahu alasan penyidik menghentikan laporan ini secara sepihak, padahal kami masih memiliki bukti lain yang belum disampaikan. Saya harap Kapolresta Palangka Raya dan Kapolda Kalteng segera turun tangan mengusut kasus ini,” ujar Halim.
Halim juga menegaskan bahwa pernyataan kuasa hukum terlapor yang menyebut laporan telah dihentikan adalah kebohongan publik. Ia menduga surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan disalahgunakan untuk membentuk opini publik dan menutupi kasus yang sebenarnya masih berjalan.
“Laporan saya dan klien saya harus tetap berjalan. Tidak ada kata dihentikan!” tegas Halim.
Kasus ini semakin rumit dengan adanya saling lapor antara pelapor dan terlapor serta dugaan permainan oknum penyidik dalam menangani perkara. Publik kini menunggu langkah tegas dari Kapolresta Palangka Raya dan Kapolda Kalteng untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Apakah kasus ini akan berlanjut atau justru semakin berlarut-larut? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Reporter: Ira/irawatie
Editor: Tamrin