Ketua PERADI Karawang Tegas: Kebijakan Rereongan KDM Langgar Logika Hukum dan Akal Sehat!

KARAWANG,Penasilet.com – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH, MH, ikut angkat bicara menanggapi polemik Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), mengenai gerakan “Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu)” atau donasi Rp 1.000 per hari yang ditujukan bagi ASN, lembaga pendidikan, pemerintahan desa hingga masyarakat umum.

Praktisi hukum yang akrab disapa Askun ini menilai kebijakan tersebut cacat hukum, karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Ia menegaskan, tanpa payung hukum yang pasti, kebijakan itu rentan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga sulit pertanggungjawabannya ketika nanti ditemukan masalah hukum, seperti potensi penyalahgunaan dana,” ujar Askun, Selasa (7/10/2025).

Askun: Jangan Bebankan Solusi ke Masyarakat, Itu Risiko Jabatan

Lebih lanjut, Askun mengaku memahami psikologis Gubernur Dedi Mulyadi yang kini mulai kewalahan karena didatangi ratusan bahkan ribuan warga setiap hari ke Lembur Pakuan-Subang untuk meminta bantuan. Namun, ia mengingatkan agar beban sosial tersebut tidak dialihkan kepada masyarakat umum.

“Ya itu risiko Kang Dedi sebagai gubernur sekaligus YouTuber yang sering tampil membantu masyarakat. Tapi jangan kemudian solusinya membebani masyarakat lewat donasi. Meski nominalnya kecil, Rp 1.000 per hari, tapi tetap terasa berat bagi kalangan bawah,” tegasnya.

Menurut Askun, meski disebut sukarela, kebijakan ini terkesan wajib karena dikoordinir oleh RT/RW atas dasar Surat Edaran Gubernur. Ia menilai, hal ini berpotensi menyimpang dari semangat gotong royong yang sejati.

“Jangan sampai nanti Jabar Istimewa justru berubah jadi Jabar Miskin karena masyarakatnya terus ‘udunan’ di luar pajak dan retribusi,” sindirnya tajam.

Sarankan Bentuk Posko Aduan di Setiap Daerah

Dalam pandangan Askun, solusi yang lebih tepat bagi Gubernur Dedi Mulyadi adalah merangkul seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk mendirikan posko aduan masyarakat di setiap Kabupaten/Kota.

“Lebih baik Kang Dedi ajak para bupati dan walikota bekerja sama. Bikin posko aduan masyarakat di daerahnya masing-masing, agar keluhan soal pendidikan, kesehatan, dan ekonomi bisa ditangani di wilayahnya, tanpa harus semua orang datang ke Lembur Pakuan,” saran Askun.

Ia juga mengingatkan agar hubungan baik antara Gubernur dengan kepala daerah tetap dijaga, supaya koordinasi pemerintahan tidak terganggu oleh pencitraan pribadi.

“Jangan sampai bupati atau walikota dibully warganya karena dianggap tidak peduli, padahal semua urusan diarahkan ke gubernur,” ujarnya.

Budaya Rereongan Jangan Diseret ke Regulasi Pemerintah

Askun menegaskan bahwa nilai budaya gotong royong (rereongan) adalah bagian dari kearifan lokal yang tidak seharusnya diatur secara formal oleh pemerintah. Menurutnya, jika diatur lewat Surat Edaran Gubernur, maka esensi sukarela bisa berubah menjadi kewajiban sosial yang menekan rakyat kecil.

“Biarlah budaya rereongan berjalan secara alami, tanpa intervensi kebijakan. Kalau sudah diatur dalam Surat Edaran, kesannya bukan lagi sukarela, tapi terpaksa,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras, bahwa kebijakan donasi seribu rupiah ini justru berpotensi menciptakan peluang korupsi baru di tingkat bawah.

“Lebih baik kebijakan ini dicabut. Jangan bebani masyarakat di luar pajak dan retribusi. Budaya gotong royong cukup dijaga secara normatif tanpa embel-embel program pemerintah,” pungkasnya.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!