MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kembali diuji. Penanganan perkara dugaan mafia tanah dan korupsi perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang bergulir sejak April 2024, justru berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Masyarakat menilai, perkara yang semestinya dibawa ke meja hijau malah dihentikan di tengah jalan tanpa penjelasan yang transparan dan masuk akal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI) Muba, Arianto, S.E. sebagai Penggiat Berani Jujur Hebat Pejuang Tangguh Suara Rakyat Ia mengungkapkan bahwa selama lebih dari dua tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan PT Guthrie Pecconinna Indonesia (GPI) yang dikelola KUD Muda Rasan Jaya.
“Sudah lebih dari dua tahun Kejari Muba menangani kasus konflik agraria dengan PT GPI yang dikelola KUD Muda Rasan Jaya,” ujar Arianto kepada media, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, berbagai pihak telah diperiksa, mulai dari perangkat desa, camat, instansi teknis, hingga pihak perusahaan. Bahkan, identifikasi inventarisasi lapangan bersama Forkopimda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menghasilkan peta resmi yang menunjukkan lahan masyarakat berada dalam area perkebunan PT GPI dikelola oleh KUD Muda Rasan Jaya selama 13 Tahun lamanya dinikmati oleh oknum-oknum pejabat Mafia investor.
Namun, alih-alih dilanjutkan ke tahap penuntutan, perkara tersebut justru mandek setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada April 2025, bertepatan dengan mutasi Kepala Kejari Muba. Sejak saat itu, masyarakat hanya menerima jawaban seragam, yakni “menunggu dan menunggu arahan apakah Kejaksaan Agung dan Satgas PKH yang akan menindak.”
“Berbagai pihak sudah diperiksa, tetapi hingga kini belum berlanjut ke pengadilan. Alasan klasik selalu digunakan, karena pergantian pimpinan dan menunggu arahan, sehingga kasus ini terkesan jalan di tempat,” tegas Penggiat Berani Jujur Hebat Pejuang Tangguh Suara Rakyat.
Ironisnya, surat resmi Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada Mei 2025 menyatakan bahwa penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada Kejati Sumsel. Namun, Kejati Sumsel justru berulang kali menyatakan belum menerima limpahan berkas.
“Kondisi ini menimbulkan kesan adanya saling lempar tanggung jawab dalam tubuh institusi kejaksaan,” ujar Arianto.
Puncak kekecewaan masyarakat terjadi ketika beredar setelah mengetahui informasi baru-baru ini Rabu 27/1/26 bahwa perkara tersebut telah dihentikan (SP3) dan suratnya ditandatangani oleh mantan Kajari Muba yang ditunjukkan pada Bapak Madani Adenas dan Arianto Ketua Gempita saat datang menemui Kasi Op Kejati Sumsel.
Informasi ini bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya dari jajaran kejaksaan yang menyebut perkara “sudah lengkap dan siap dilimpahkan.”
Padahal dalam proses penyelidikan penyidikan diketahui adanya pengelolaan 4000 hektar diluar HGU, tdk memiliki IUP, IUP Dalam Proses Puluhan, tidak bayar pajak BPHTB 88 Milyar, PBB, dan rampas tanah kelompok masyarakat Madani Adenas dan kelompok masyarakat H Zuraini Alamsyah Anwar dalam tuntutan terhadap PT GPI dan indikasi pemalsuan dokumen surat jual beli lahan masyarakat dijadikan puluhan SPH ratusan hektar oleh Pejabat Kelurahan Kecamatan semua masyarakat telah diminta keterangan dalam BAP telah mengakui atas suruhan perintah Lurah dan Camat mengakui lahan lahan tersebut miliknya.
“Wajar kami mempertanyakan, lengkap untuk dihentikan, atau lengkap untuk disidangkan?” kata Arianto.
Lebih jauh, Arianto mengungkapkan adanya indikasi dugaan aliran dana miliaran rupiah untuk menghentikan penanganan perkara. Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Kejati Sumsel dan Kejaksaan Agung, disertai dokumen dan alat bukti.
“Ini menyangkut korporasi besar. Sangat mungkin terjadi jika ada permainan. Karena itu, Komisi Kejaksaan harus menelusuri kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan laporan masyarakat terhadap PT GPI dan oknum pejabat negara yang diduga terlibat,” tegasnya.
Di mata masyarakat, sikap aparat bukan lagi sekadar lamban, melainkan mengarah pada pembiaran yang sistematis. Konflik agraria tersebut diketahui telah menelan korban jiwa tiga orang meninggal dunia akibat ulah Mafia Tanah, memenjarakan pemilik lahan, dan merampas hak masyarakat selama lebih dari satu dekade.
“Hukum yang seharusnya melindungi rakyat justru terkesan digunakan untuk mengubur kebenaran,” ujar Arianto.
Elemen masyarakat, aktivis, praktisi hukum, dan tokoh lokal kini mendesak Presiden RI, Menteri Pertahanan, Dewan Pengarah Satgas PKH, Jaksa Agung, Jampidsus Jamwas, Jamintel, Jam Pembinaan, DPR RI, Satgas PKH, Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, hingga aparat pengawas internal kejaksaan untuk turun langsung ke Muba guna mendalami pengembangan atas indikasi informasi penyuapan milyaran benar tidaknya atas kasus tersebut.
Mereka menuntut audit menyeluruh atas proses penanganan perkara, penyelidikan dugaan suap, serta pencabutan SP3 yang dinilai sarat kejanggalan.
“Kalau hukum bisa dihentikan hanya dengan tanda tangan dan alasan administratif, maka keadilan tinggal slogan,” ujar Madani, salah satu perwakilan masyarakat. Ia menegaskan, lahan-lahan ilegal dan berkonflik seharusnya disita negara, bukan justru dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan ujian serius bagi integritas institusi kejaksaan. Publik kini menunggu, apakah hukum masih berpihak pada kepentingan rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan mafia tanah dan kekuatan uang. Jika kejaksaan terus diam, maka diam itu akan dibaca bukan sebagai kehati-hatian, melainkan sebagai persetujuan. “(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin














