Ketua GEMPITA Sumsel Soroti Dugaan Penggunaan Tanah Galian C Ilegal di Proyek Penimbunan RS. Siti Fatimah Palembang

PALEMBANG,Penasilet.com – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Tanah Air (GEMPITA) Sumatera Selatan, Arianto, S.Sos., mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan penggunaan material tanah dari galian C ilegal dalam proyek penimbunan halaman Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang.

Sorotan ini mencuat setelah GEMPITA Sumsel melakukan investigasi dan menemukan indikasi kuat adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam penyediaan material proyek yang menggunakan dana negara.

Tuntutan Transparansi dan Penyelidikan

Arianto menegaskan bahwa proyek pemerintah wajib taat aturan, termasuk soal perizinan sumber daya alam.

“Kami meminta pihak berwenang melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut ketaatan hukum serta etika dalam pelaksanaan proyek negara,” ujarnya dalam rilis tertulis kepada Tim liputan media, Senin (18/8/2025).

Dampak dan Konsekuensi Hukum

Menurut Arianto, penggunaan tanah dari galian C ilegal tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum. Ia menilai praktik ini dapat dijerat dengan berbagai aturan, baik pidana maupun perdata.

Secara tegas, ia mengurai pasal-pasal yang menjerat pihak kontraktor maupun pemilik galian ilegal:

1. Kontraktor pengguna material ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

2. Pemilik atau pengelola galian C ilegal dapat dikenai Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman serupa, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

3. Selain itu, mereka juga bisa dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas dugaan perusakan ekosistem.

“Penggunaan tanah urug dari tambang ilegal jelas merupakan pelanggaran serius. Baik kontraktor maupun pemilik galian harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Desakan ke Aparat Penegak Hukum

Arianto secara khusus meminta Ditreskrimsus Polda Sumsel di bawah pimpinan Kombes Pol. Bagus Oktobrianto, S.I.K., M.H. segera memanggil pihak Rumah Sakit Siti Fatimah, kontraktor pelaksana, dan pemilik galian C untuk dimintai keterangan.

“Harapan kami, penyelidikan segera dilakukan. Jika benar penimbunan RS Siti Fatimah menggunakan galian ilegal, maka semua pihak harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!