Ketua DPRD Kota Batu Tegas: Sungai Tidak Boleh Diuruk untuk Kavlingan Perumahan

KOTA BATU,Penasilet.com – Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subiyanto, S.H., angkat bicara terkait dugaan pengurukan sungai curah oleh pihak Kusuma Pinus di Jalan Abdul Gani Atas, Desa Pesanggrahan, Kota Batu. Didik menegaskan, aturan jelas melarang pengurukan sungai, terlebih untuk kepentingan kavlingan perumahan.

“Di aturan, sungai tidak boleh diuruk. Maka dari itu, harus dilihat terlebih dahulu permasalahannya. Owner atau pihak perumahan yang bertanggung jawab, masyarakat setempat, dan Kepala Desa harus duduk bersama,” ujarnya.

Didik menekankan pentingnya komunikasi serta musyawarah semua pihak untuk mencari solusi terbaik. Ia juga menyoroti kewajiban penerbitan peil banjir oleh konsultan dan tim teknis sebelum proyek berjalan.

“Apalagi itu di curah, maka nanti kita lihat bagaimana peil banjirnya. Kalau memang menyalahi aturan, ya tidak mungkin akan terbit,” tegasnya.

DPRD Kota Batu, lanjut Didik, akan mengagendakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Nanti akan kita tertibkan, karena banyak yang tidak mengerti soal perizinan di Kota Batu. Tujuannya agar masyarakat Kota Batu aman dan tenteram,” pungkasnya.”(YLD)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!