MUARA ENIM, Penasilet.com – Ketua DPK LSM Gerhana Indonesia Kabupaten Muara Enim, Sahrodin, melontarkan sorotan tajam terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN 15 Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dugaan pungli itu mencuat setelah adanya laporan dari wali murid berinisial YS yang mengungkap adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 per siswa. Tidak hanya itu, pihak sekolah juga diduga melakukan pungutan untuk pembelian baju batik sebesar Rp80.000 hingga Rp100.000 per siswa serta iuran wajib mingguan sebesar Rp2.000 per siswa.
“Dari hasil penelusuran kami, praktik pungutan ini diduga telah berlangsung sejak tiga hingga empat tahun terakhir,” ungkap Sahrodin.
LSM Gerhana Indonesia telah melayangkan surat klarifikasi resmi Nomor 21/Kl/GI/VI/2025 kepada pihak sekolah untuk mempertanyakan penggunaan dana hasil pungutan tersebut. Namun, upaya klarifikasi yang dijadwalkan melalui undangan resmi dari pihak sekolah justru mengecewakan. Kepala sekolah yang seharusnya hadir malah tidak berada di tempat, dan hanya diwakili oleh operator sekolah bernama Agus.
Dalam keterangannya, Agus membenarkan adanya pungutan-pungutan tersebut, dan menyebut bahwa semuanya telah disepakati bersama wali murid melalui rapat sekolah.
“Sudah dirapatkan dengan orang tua dan komite. Disepakati ada iuran wajib Rp2.000 per minggu dan pembayaran baju batik Rp80.000-Rp100.000 per siswa. Termasuk juga potongan PIP,” ujarnya.
Namun bantahan datang dari wali murid YS yang menyatakan tak pernah dilibatkan dalam rapat maupun pertemuan sekolah terkait pungutan tersebut.
“Aku mang dak pernah yang namanya kumpulan di sekolah itu, apalagi untuk bahas uang pungutan. Aku dak tau pedie kegunaannya,” ujar YS dalam bahasa daerah yang direkam dalam bentuk video.
LSM Gerhana Indonesia menilai tindakan tersebut telah melanggar sejumlah regulasi pendidikan, termasuk Permendikbud No. 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan dasar dan menengah, Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua.
Sahrodin menegaskan, praktik tersebut patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kepala sekolah diduga menyalahgunakan wewenang, dan hal ini menjurus pada tindakan korupsi,” tegasnya.
Atas dasar itu, LSM Gerhana Indonesia akan segera melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) ke Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mengusut tuntas kasus ini.
“(Tim/Red)”
Editor: Tamrin














