Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Senilai Rp1,18 Triliun di Bank Plat Merah

PALEMBANG,Penasilet.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di sektor perbankan. Tim Penyidik Kejati Sumsel resmi menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,18 triliun.

Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal Senin (10/11/2025), setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Enam Tersangka Ditetapkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya menyebutkan keenam tersangka tersebut adalah:

1. WS, Direktur PT. BSS (2016–sekarang) sekaligus Direktur PT. SAL (2011–sekarang);

2. MS, Komisaris PT. BSS (2016–2022);

3. DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (2013);

4. ED, Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis (2010–2012);

5. ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat (2013);

6. RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2011–2019).

Dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan selama 20 hari ke depan (10–29 November 2025) di dua lokasi berbeda,   Rutan Kelas I Palembang (MS, DO, ED, RA) dan Lapas Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang (ML).

Sementara itu, WS belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Hingga saat ini, sebanyak 107 saksi telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.

Modus Korupsi Kredit Raksasa

Kasus ini berawal dari pengajuan fasilitas pinjaman investasi oleh PT. BSS dan PT. SAL ke salah satu bank plat merah pada tahun 2011 dan 2013.

PT. BSS melalui Direktur WS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar, sementara PT. SAL kembali mengajukan kredit pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp677 miliar.

Dalam proses pengajuan dan analisis kredit, tim dari pihak bank diduga memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit, termasuk terkait kelayakan agunan, pencairan dana plasma, serta pembangunan kebun. Akibat manipulasi data tersebut, kredit tetap disetujui dan dicairkan, namun pelaksanaannya tidak sesuai tujuan pemberian pinjaman.

Selain itu, kedua perusahaan juga menerima fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total nilai:

PT. SAL sebesar Rp862,25 miliar
PT. BSS sebesar Rp900,66 miliar

Akibatnya, seluruh fasilitas kredit tersebut kini berstatus kolektabilitas 5 (macet).

Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun

Hasil perhitungan penyidik menunjukkan estimasi total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.689.477.492.983,74. Namun setelah dikurangi hasil penyitaan dan pelelangan aset senilai Rp506,15 miliar, total kerugian negara yang masih belum tertutupi mencapai Rp1.183.327.492.983,74.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Perbuatan para tersangka dijerat dengan dua lapisan pasal:

Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, jo. Pasal 64 KUHP.

Subsider:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 KUHP.

Langkah Tegas dan Transparan

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka merupakan bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap praktik korupsi di sektor perbankan yang melibatkan korporasi besar dan pejabat bank pelat merah.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi keuangan negara dari penyimpangan yang terstruktur,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan korporasi yang menggerogoti sistem keuangan nasional melalui manipulasi data kredit dan penyalahgunaan wewenang. Publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar,  guna memastikan setiap rupiah uang negara dapat dipulihkan dan para pelaku menerima hukuman setimpal.”(Red)”.

Editor: Tamrin,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!