PALEMBANG,Penasilet.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial KT dan RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan fee proyek atau Gratifikasi dalam proyek pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (18/2/2026).
KT diketahui merupakan anggota DPRD Muara Enim, sedangkan RA merupakan anak dari yang bersangkutan.
Keduanya diduga terkait dengan penerimaan sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek. Uang komitmen fee diduga berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim, yakni:
1. Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim;
2. Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim;
3. Rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa uang sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari kegiatan pengembangan jaringan irigasi, dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp7 miliar, diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.
“Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik berupa handphone, serta sejumlah surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkap Ketut dalam konfrensi Pers di Kejati Sumsel, Rabu (18/2/2026).
Kajati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati Muara Enim, apabila ditemukan keterkaitan dalam proses penyidikan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat proyek infrastruktur irigasi sejatinya menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya sektor pertanian.
Kajati Sumsel mengingatkan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran agar tidak merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.(Red).
Editor: Tamrin












