PALEMBANG,Penasilet.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 506.150.000.000. Barang bukti ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman.atau kredit dari salah satu bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyitaan ini adalah langkah awal untuk mengembalikan kerugian negara. Menurutnya, dalam penanganan kasus korupsi, selain penetapan tersangka dan pemidanaan, penyelamatan keuangan negara juga menjadi hal yang sangat penting.
“Ke depannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah diblokir, yang nantinya akan dilelang dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp 400 miliar,” jelas Vanny dalam siaran pers Kejati Sumsel, Kamis (7/8/2025).
Vanny menambahkan, sebelumnya estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan penyitaan barang bukti ini, total penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp1 triliun.
Tim penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami bukti-bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya dan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan dalam kasus ini.”(Red)”.
Editor: Tamrin














