PALEMBANG,Penasilet.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Palembang pada Selasa, 21 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh PT KMM selaku distributor pada periode 2018–2022.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis, yakni:
1. Kantor PT SB (Persero) Tbk. di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.
2. Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang;
3. Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, dan barang elektronik (CPU) yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen oleh PT KMM selama periode 2018–2022.
Kejati Sumsel memastikan seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam kegiatan distribusi semen tersebut.
“Tim penyidik terus bekerja secara profesional dan transparan untuk menelusuri aliran dokumen dan bukti elektronik yang telah disita,” ujar Vanny.”(Red)”.
Editor: Tamrin














