BENGKULU,Penasilet.com – Praktik pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan tajam penegakan hukum. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis terkait dugaan tambang batubara tanpa izin yang diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Tiga lokasi yang digeledah secara serentak adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu, Kantor PT Tunas Bara Jaya (TBJ) di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, serta kediaman pribadi B.H., Komisaris PT TBJ.
“Kita lakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa titik, salah satunya di KSOP Pulau Baai,” tegas Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, S.H., M.H., kepada media dalam rilis Kejaksaan, Sabtu (19/7/2025).
Penggeledahan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan dikawal ketat aparat bersenjata lengkap dari TNI AD, Polisi Militer, dan Kepolisian untuk menjamin kelancaran proses. Dalam operasi ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, S.H., M.H., menjelaskan, fokus penggeledahan tertuju pada aktivitas pelabuhan di tahun 2022.
“Setiap kapal pengangkut batubara wajib memperoleh izin dari Syahbandar. Dugaan kami, ada pelanggaran terkait proses ini,” ungkap Danang.
Mengenai kemungkinan keterlibatan langsung pihak KSOP, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan.
“Akan kami dalami lebih lanjut. Yang jelas, barang bukti telah diamankan,” tambahnya.
Kasus ini diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara tanpa izin di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk aktivitas di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Selain itu, terdapat indikasi kuat pemalsuan dokumen perizinan pelabuhan dan pengangkutan.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan. Semua pihak diminta bersikap kooperatif dalam mendukung jalannya proses hukum.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih yang merugikan negara dan merusak alam,” tutup Danang Prasetyo.”(Red)”.
Editor: Tamrin














