Kejati Bengkulu Geledah Tiga Gudang BPN: Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Rugikan Negara Ratusan Miliar

BENGKULU,Penasilet.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan serentak di tiga gudang milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu pada Kamis (19/6/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan kegiatan penggeledahan tiga gudang BPN Kota Bengkulu.

“Benar Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu mengadakan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu,”ujarnya.

Penggeledahan ini dilakukan dua hari setelah tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu pada Selasa (17/6/2025), menetapkan mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra (CDP), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari komitmen Kejati untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi yang melibatkan kawasan strategis di jantung Kota Bengkulu.

“Penggeledahan ini kami lakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagai langkah lanjutan dari proses penyidikan,” tegas Victor.

Dokumen Penting Diamankan, Perburuan Dokumen Proses Terbit SHGB Berlanjut

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proses alih fungsi lahan dan pengurusan sertifikat yang menjadi objek perkara.

Kepala Seksi Operasi sekaligus Ketua Tim Penggeledahan Kejati Bengkulu, Wenharnol, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada tiga gudang di lokasi berbeda: gudang di kantor BPN, gudang di Kelurahan Nusa Indah, dan gudang di Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu.

“Kita melakukan penggeledahan terkait munculnya SHGB atas nama PT Trigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi,” tutur Wenharnol.

Menariknya, pada penggeledahan di gudang Kantor BPN Kota Bengkulu, tim penyidik menemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli milik perusahaan para tersangka.

Namun, Wenharnol menambahkan, “Memang untuk SHGB asli ada, namun proses dokumen sebelum terbit itu yang sedang kita cari.” Hal ini mengindikasikan bahwa penyidik masih fokus pada penelusuran proses administrasi yang mengarah pada penerbitan SHGB tersebut.

Enam Tersangka Telah Ditetapkan, Kerugian Negara Diduga Ratusan Miliar

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

Mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ahmad Kanedi (AK).

Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan (KB).

Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono (WL).

Direktur PT Trigadi Lestari, Hariadi Benggawan (HB).

Komisaris PT Trigadi Lestari, Satriadi Benggawan (SB).

Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Chandra D. Putra (CDP).

Kasus korupsi ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Setelah dipecah menjadi dua, SHGB tersebut diduga dijadikan agunan ke perbankan oleh pihak ketiga. Saat kredit menunggak, SHGB tersebut kembali diagunkan ke bank lain hingga mengakibatkan utang pada pihak ketiga.

Kejati Bengkulu menyatakan akan terus mendalami kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta hukum secara utuh. Kasus dugaan korupsi PTM Mega Mall ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset strategis daerah yang berdampak langsung terhadap tata ruang kota, investasi, dan kepentingan masyarakat.

Meskipun kerugian negara pada kasus dugaan korupsi PTM Mega Mall saat ini masih dalam perhitungan tim audit, namun Kejati memperkirakan nilainya dapat mencapai ratusan miliar rupiah mengingat jangka waktu kasus ini yang sudah berlangsung sejak tahun 2004.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!