JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari Bank Jabar dan Banten (Bank BJB) serta Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex). Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp692.980.592.188 atau Rp692,9 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Rabu, (21/5/2025) malam, mengidentifikasi ketiga tersangka dengan inisial DS, ZM, dan ISL. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa 46 saksi, termasuk seorang saksi ahli.
Tersangka DS adalah Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Sementara itu, ZM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Bank DKI tahun 2020. Adapun tersangka ketiga, ISL, merupakan Komisaris Utama PT Sritex.
“Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk,” tegas Abdul Qohar.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Penyidikan menemukan bahwa pemberian kredit kepada PT Sritex tidak melalui analisis yang memadai dan melanggar prosedur serta persyaratan yang ditetapkan.
Hal ini menyebabkan nilai tagihan yang belum dilunasi (outstanding) hingga Oktober 2024 mencapai Rp3.588.650.808.028,57 atau Rp3,5 triliun. Outstanding ini berasal dari pinjaman Bank Jateng senilai Rp395,66 miliar, Bank BJB Rp533,98 miliar, Bank DKI Rp149 miliar, serta bank sindikasi BRI, BNI, dan Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun. Diketahui pula, Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta.
Kejanggalan pertama yang memicu kecurigaan penyidik adalah laporan keuangan PT Sritex. Pada tahun 2021, Sritex melaporkan kerugian senilai USD 1,08 miliar atau Rp15,65 triliun, padahal setahun sebelumnya mereka meraup keuntungan hingga USD 85,32 juta atau Rp1,24 triliun.
“Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik,” jelas Abdul Qohar.
Pelanggaran Prosedur Bank dan Penyalahgunaan Dana
Penyidikan juga mengungkap bahwa Bank BJB dan Bank DKI telah melanggar hukum dalam memberikan kredit. Kedua bank tersebut tidak melakukan analisis yang memadai dan mengabaikan prosedur serta persyaratan yang berlaku. Sebagai contoh, surat utang PT Sritex yang dinilai oleh lembaga pemeringkatan Fitch dan Moodys mendapatkan predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Padahal, untuk mendapatkan kredit modal kerja, disyaratkan peringkat surat utang minimal A.
“Perbuatan tersebut bertentangan dengan SOP Bank serta ketentuan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian,” ujar Dirdik Jampidsus.
Fakta mengejutkan lainnya adalah kredit yang diperoleh Sritex tidak digunakan sesuai tujuan awal. Manajemen Sritex justru menggunakan kredit modal kerja tersebut untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. Akibatnya, Bank BJB dan Bank DKI kini mengalami kredit macet dari PT Sritex dengan volatilitas 5. Aset Sritex pun tidak dapat dieksekusi untuk menutupi kerugian negara karena nilainya yang jauh lebih kecil dari kredit yang disalurkan, dan aset tersebut tidak dijadikan jaminan atau agunan saat pengajuan kredit.
Penahanan Tersangka
Atas perbuatan melawan hukum ini, Kejaksaan Agung menduga Bank BJB dan Bank DKI telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp692,98 miliar.
Selain penetapan status tersangka, Jaksa Penyidik Jampidsus juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai hari ini.
DS, ZM, dan ISL disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”(Red)”.
Editor: Tamrin














