Kejagung Telah Tetapkan 18 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak: MRC Bersama MKAR, Ayah dan Anak Kompak Terjerat

JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Penetapan ini menjadikan Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), kompak berstatus tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun.

Peran Sentral Riza dan Jaringan Penyimpangan Tata Kelola

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza Chalid berperan sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia bersama tiga tersangka lainnya, Alfian Nasution (AN), Hanung Budya (HB), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), diduga menyepakati penyewaan terminal BBM Tangki Merak secara melawan hukum.

Padahal, penyewaan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan riil PT Pertamina.

“Pada saat itu, Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM,” tegas Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Kontrak kerja sama diduga sengaja disusun tanpa mencantumkan kepemilikan aset terminal serta menetapkan nilai kontrak yang jauh di atas harga wajar.

Penyimpangan ini merupakan bagian dari skema besar yang melibatkan manipulasi kebijakan tata kelola, pengondisian produksi kilang, hingga rekayasa kontrak impor minyak mentah dan produk kilang.

Impor Ilegal, Mark Up, dan Subsidi Fiktif

Selain penyewaan terminal, Riza Chalid diduga terlibat dalam intervensi kebijakan pengadaan impor minyak. Produksi kilang nasional sengaja diturunkan melalui rekayasa rapat optimalisasi hilir, dengan alasan spesifikasi minyak mentah domestik tidak sesuai.

Akibatnya, pasokan minyak dalam negeri dari KKKS ditolak dan diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan impor berbiaya tinggi.

PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional pun melakukan impor dengan harga jauh di atas produksi domestik.

Penyidik juga mengungkap adanya praktik mark up dalam kontrak shipping oleh Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, yang menguntungkan Kerry Adrianto Riza.

“Negara dipaksa membayar fee 13–15 persen dari transaksi impor, yang kemudian membebani harga dasar BBM dan menaikkan subsidi dari APBN,” terang Qohar.

Penggeledahan, Bukti, dan Penelusuran Aset

Sebelum penetapan tersangka, Kejagung menggeledah rumah dan kantor Riza Chalid di Kebayoran Baru dan Plaza Asia, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, disita 34 ordner, 89 bundel dokumen, dua CPU, empat kardus dokumen, serta uang tunai Rp833 juta dan 1.500 dolar AS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa rumah tersebut juga berfungsi sebagai kantor operasional beberapa tersangka.

Belum Diperiksa, Tapi Sudah Jadi Tersangka

Meski status tersangka telah disandang, Riza Chalid hingga kini belum pernah diperiksa oleh penyidik.

Kejagung menyatakan terus memantau keberadaannya melalui berbagai jalur, termasuk kerja sama intelijen. Riza sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh sentral dalam skandal migas “Papa Minta Saham” tahun 2015 yang sempat menggemparkan publik.

Total 18 Tersangka, Skandal Korupsi Migas Terbesar

Dengan penambahan sembilan tersangka baru, termasuk Riza Chalid, total kini 18 orang telah dijerat dalam mega skandal tata kelola minyak mentah. Mereka terdiri dari pejabat BUMN, direksi anak usaha Pertamina, pengusaha swasta, hingga broker internasional.

Daftar 18 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah:

1. Riva Siahaan – Dirut PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock PT KPI

3. Yoki Firnandi – Dirut PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono – VP Feedstock PT KPI

5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran PT Patra Niaga

6. Edward Corne – VP Trading PT Patra Niaga

7. Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

8. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa

9. Gading Ramadhan Joedo – Dirut PT Orbit Terminal Merak

10. Alfian Nasution – VP Supply & Distribusi Pertamina (2011–2015)

11. Hanung Budya – Direktur Niaga PT Pertamina (2014)

12. Toto Nugroho – VP Integrated Supply Chain (2017–2018)

13. Dwi Sudarsono – VP Crude & Product Trading (2019–2020)

14. Arief Sukmara – Direktur Gas & Petrochemical PIS

15. Hasto Wibowo – SVP Integrated Supply Chain (2019–2020)

16. Martin Haendra – Business Dev. PT Trafigura (2020–2021)

17. Indra Putra – Business Dev. PT Mahameru Kencana Abadi

18. Mohammad Riza Chalid – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

Kerugian Negara dan Langkah Lanjut

Kejagung menyebut total kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp285 triliun, masih bersifat sementara dan akan diperkuat melalui audit investigatif BPK dan perhitungan resmi dari ahli keuangan negara.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik sebagai salah satu skandal korupsi migas terbesar dalam sejarah Indonesia. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan hingga tuntas, termasuk pelacakan aset dan pengembalian kerugian negara.”(Red)”.

Editor: Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!