JAKARTA, Penasilet.com – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa pada Kamis (7/8/2025) adalah AL, mantan Direktur Utama Pertamina EP Cepu periode 2020–2022.
Selain AL, penyidik juga memeriksa pegawai Pertamina, anak perusahaan, dan seorang pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kesepuluh saksi tersebut diperiksa dalam perkara atas nama tersangka HW dkk,” tegas Anang dalam rilis resmi Kejagung,Jumat (8/8/2025).
Saksi dari Kementerian ESDM adalah MY, staf administrasi Direktorat Jenderal Migas sejak 2020. Dari PT Pertamina, saksi yang diperiksa meliputi AAHP (Senior Officer Price and Forecasting Direktorat Pemasaran dan Niaga), RMSA (Lead Specialist Bill Downstream Research sejak September 2024), dan DT (Trader II Crude Oil Trading periode Juni–September 2020).
Dari anak usaha di sektor pelayaran, PT Pertamina International Shipping (PIS), penyidik memeriksa FD (VP Controller) dan DOH (VP Human Capital). Dari sektor ritel, PT Pertamina Patra Niaga (PPN), saksi yang dihadirkan adalah AEU (Manager Contract & Settlement).
Selain itu, dua saksi yang menjabat vice president adalah MS (VP Legal Counsel Downstream) dan EH (VP Industry Marine 2018–2023).
Menurut Anang, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut.”(Red)”.
Editor: Tamrin














