Kejagung dan Kejari Muba Amankan Ribuan Hektar Hutan dari Cengkeraman Aktivitas Ilegal

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) bersama Satuan Tugas (Satgas) Garuda dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan unsur TNI-AD, telah menuntaskan pemasangan plang penertiban di ribuan hektar kawasan hutan di Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu dan Kamis, 11 dan 12 Juni 2025, ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk merebut kembali lahan dari aktivitas ilegal seperti pertambangan dan perkebunan sawit tanpa izin.

Langkah strategis ini mencakup wilayah Suaka Margasatwa Bentayan dan lahan non-tanaman kehutanan tanaman industri, menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dua Lokasi Krusial Jadi Sasaran Penertiban

Giat penertiban ini melibatkan sejumlah pejabat dan anggota tim gabungan. Dari Kejari Muba, tampak hadir Edwin, S.H. (Jaksa Fungsional Bidang Pidana Khusus), didampingi staf Ricky Adipura, A.Md, Alfred Charel Marulitua, S.H. (Staf Bidang Intelijen), dan Agung Try Laksono (Staf Bidang Pidana Khusus).

Satgas Garuda Kejagung diwakili oleh Tasjrifin, Rade, dan Ghalang. Turut serta pula anggota TNI AD Koramil 401-04, perwakilan Direktorat PPH Tri dan Frans, Camat Tungkal Jaya Yudi Suhendra SE.Msi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tungkal Jaya Rafli, serta perwakilan PT BPP Slamet.

Fokus utama penertiban berada di dua wilayah penting:

Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bentayan, Dengan total luas 17.712,91 hektar di Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin. Selain itu, penertiban juga menyasar lahan Suaka Margasatwa yang selama ini dikuasai PT BSS di Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya. Pemasangan plang dilakukan di dua titik dalam area PT BSS, dengan total luas 23.113,60 hektar, yang berlokasi di Dusun 4 Desa Pangkalan Tungkal.

Kawasan Hutan Non-Tanaman Kehutanan Tanaman Industri, Penertiban juga dilakukan pada lahan seluas 15.990 hektar di Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir. Lahan ini juga menjadi target untuk dikembalikan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Komitmen Penegakan Hukum oleh Satgas Pemerintah

Menurutnya, Kebijakan penertiban ini adalah bagian tak terpisahkan dari strategi pemerintah dalam mengatur dan melindungi kawasan hutan. Satuan Tugas (Satgas) khusus telah dibentuk, terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana. Satgas ini mengemban tugas vital untuk menagih denda administratif, menguasai kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, dan memulihkan aset negara yang selama ini hilang akibat pelanggaran.

“Pemasangan plang ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menindaklanjuti aktivitas ilegal di kawasan hutan Musi Banyuasin. Ini juga menegaskan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan negara atas aset-asetnya. Diharapkan, penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan mengembalikan fungsi hutan sesuai peruntukannya,”demikian di sampaikan dalam unggahan laman resmi Facebook @Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Pada Jumat (13/6/2025).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!