JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mengintensifkan upaya penegakan hukum terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Keberadaan MRC kini diduga berada di Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Abdul Qohar, menegaskan bahwa MRC telah dipanggil secara patut berulang kali, namun tak pernah memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan tidak pernah hadir. Berdasarkan informasi, MRC saat ini tinggal di luar negeri, tepatnya diduga di Singapura,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Penyidik Kejagung telah sejak awal melakukan upaya pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap MRC dan delapan tersangka lainnya untuk mencegah mereka kabur ke luar negeri. Langkah ini dilakukan meski saat itu status mereka belum resmi sebagai tersangka.
“Kami sudah memiliki alat bukti sejak awal, namun belum dideklarasikan demi menjaga proses penyidikan dan mencegah gangguan dalam pengungkapan perkara,” jelas Qohar.
Seiring dengan penetapan status tersangka terhadap MRC dan delapan orang lainnya, Kejagung kini bekerja sama dengan jaringan Kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura, untuk melacak dan memulangkan MRC ke Indonesia.
Dalam perkara ini, MRC diduga kuat bersama-sama dengan tiga tersangka lain, HB, AN, dan GRJ, melakukan intervensi terhadap kebijakan strategis di tubuh PT Pertamina. Mereka diduga menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak tanpa kebutuhan yang jelas, serta menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak, dan menetapkan harga kontrak secara tidak wajar.
“Tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tapi juga merugikan keuangan negara secara signifikan,” tegas Qohar.
Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk membersihkan BUMN strategis dari praktik kolusi dan korupsi yang merugikan rakyat dan mencoreng kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi nasional.”(Red)”.
Editor: Tamrin
#Kejaksaan
#Berantas
#Korupsi
#Mafia_Minyak
#Pertamina














