SEKAYU,Penasilet.com – Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) seluas 3.890 hektare lahan gambut di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) akhirnya mencapai babak akhir.
Muhammad Nur Halim, pelaku sekaligus Manajer ISPO HSE Officer PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI), secara resmi telah membayar denda pidana lingkungan hidup sebesar Rp3 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.
“Uang sebesar Rp3 miliar ini merupakan pembayaran denda pidana karhutla yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh Pengadilan Negeri Sekayu,” tegas Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan SH MH, dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).
Kebakaran hebat yang menjadi pangkal kasus ini terjadi pada 20 September 2023 di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT BKI di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan. Insiden tersebut menyebabkan kerusakan ekologis serius.
Kerugian Lingkungan Capai Triliunan Rupiah
Berdasarkan perhitungan resmi yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, kerugian ekologis dan ekonomis akibat kejadian tersebut mencapai angka fantastis: Rp1,5 triliun.
Muhammad Nur Halim dinyatakan bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 119 atau Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 junto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, dengan ancaman kurungan pengganti 2 bulan jika tidak membayar denda tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan
Aka Kurniawan menegaskan bahwa pembayaran denda ini langsung disetorkan ke kas negara.
“Ini bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum lingkungan. Tidak ada tempat bagi pelaku perusakan lingkungan untuk lolos dari tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muba, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H., menambahkan bahwa pembayaran denda ini menjadi pelajaran penting sekaligus peringatan bagi korporasi maupun individu agar tidak main-main dengan kelestarian lingkungan.”(Red)”.
Editor: Tamrin