PALEMBANG,Penasilet.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang pada Selasa (10/6/2025).
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Dhea Oina Savitri, S.H., secara tegas menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum dua terdakwa, Ir. H. Yudi Herzandi dan Ir. Amin Mansur.
Eksepsi Terdakwa Dinilai Masuk Materi Pokok Perkara
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Efiyanto, S.H., M.H. dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., JPU Dhea Oina Savitri membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh Ir. H. Yudi Herzandi, selaku Asisten I Sekretariat Daerah Muba, dan Ir. Amin Mansur, mantan pegawai BPN. Keduanya terjerat dalam kasus dugaan pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino.
JPU dalam tanggapannya meminta agar eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya dikesampingkan dan ditolak karena dinilai telah memasuki materi pokok perkara.
“Dalam eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya yang menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dengan dasar dakwaan kabur, tanggapan kami penuntut umum, bahwa dalam menyusun surat dakwaan atas nama terdakwa Ir. Yudi Herzandi dan Amin Mansur telah berdasarkan fakta kejadian yang dilakukan oleh terdakwa,” ucap JPU menegaskan.
Dhea Oina Savitri menambahkan bahwa fakta kejadian yang dijabarkan dalam dakwaan telah memenuhi kualifikasi yuridis atau unsur sebagaimana disimpulkan dari hasil penyidikan sesuai Pasal 140 ayat (1) KUHAP.
“Bahwa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan dan bentuk dakwaan alternatif sedemikian rupa sesuai dengan fakta kejadian yang dilakukan oleh terdakwa, di mana perbuatan tersebut menurut kami telah memenuhi kualifikasi yuridis dan telah terurai secara jelas dan cermat mengenai perbuatan terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kami,” kata JPU menjelaskan.
JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Sidang
Penuntut umum dalam tanggapannya juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa diceritakan dengan lengkap agar tidak dipahami sebagai kesimpulan atau pendapat penuntut umum semata. Oleh karena itu, keberatan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa dinilai patut dikesampingkan dan ditolak.
“Bahwa keberatan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa sangat tidak beralasan dalam menyimpulkan bahwa dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dikarenakan keberatan tersebut menitikberatkan pada materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa pada tahapan pembuktian dalam persidangan,” ujar penuntut umum.
Berdasarkan uraian tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat dan lengkap.
“Menyatakan bahwa eksepsi terdakwa atau penasihat hukum terdakwa telah memasuki materi pokok perkara. Oleh karena itu, kami Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan perkara atas nama kedua terdakwa tersebut dengan agenda pemeriksaan pokok perkara,” kata JPU mengakhiri pernyataannya.
Setelah mendengarkan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan oleh JPU, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.”(Red)”.
Editor: Tamrin













