Jaksa Agung Laporkan ke Presiden Prabowo: Aset Negara Senilai Rp150 Triliun Direbut Kembali dari Penguasa Ilegal Hutan

BANGKA BELITUNG,Penasilet.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung mencatat capaian monumental. Hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare (Ha) yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sah di berbagai wilayah Indonesia.

Dari total luasan tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare kebun sawit dalam kawasan hutan telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pengelola sementara aset negara.

Capaian strategis ini disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden RI, Prabowo Subianto saat kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga menyerahkan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk yang disaksikan langsung oleh Presiden.

Rp150 Triliun Aset Negara Diselamatkan

Menurut Jaksa Agung, penyerahan dan penitipan lahan perkebunan sawit kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dilakukan melalui empat tahapan. Sementara, sisa lahan seluas 1.814.632,64 Ha masih dalam proses verifikasi untuk memastikan keabsahan dan batas penguasaan.

“Berdasarkan Kajian Indikasi Nilai oleh Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare dengan indikasi nilai total sekitar Rp150 triliun, atau setara Rp46,55 juta per hektare, berdasarkan kajian cepat,” ujar Burhanuddin dalam rilis resmi Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan, capaian ini merupakan langkah nyata penyelamatan aset negara yang selama bertahun-tahun hilang dari penguasaan pemerintah akibat praktik pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dan pengawasan.

Penertiban Tambang Tanpa Izin di Kawasan Hutan

Selain sektor perkebunan, Satgas PKH kini juga fokus pada penertiban kawasan hutan yang disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan. Hingga awal Oktober 2025, telah teridentifikasi 5.342,58 Ha kawasan hutan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Satgas juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah entitas perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin di tujuh provinsi dengan total luasan 2.709,02 Ha, dan dari hasil verifikasi, 5.209,29 Ha kawasan hutan telah berhasil dikuasai kembali dari 39 entitas korporasi.

Satgas PKH Bidik Illegal Logging di Mentawai

Jaksa Agung turut melaporkan hasil pemantauan Satgas PKH terhadap praktik penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan produksi Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Aktivitas ini terdeteksi sejak 2023 hingga 2025, dengan total kawasan terdampak mencapai 21 ribu hektare, dan sekitar 500 hektare di antaranya telah benar-benar dirambah.

Burhanuddin menegaskan, praktik illegal logging tersebut bukan lagi pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ranah pidana kehutanan yang menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta merugikan negara.

“Kejaksaan akan mengusut tuntas seluruh aktivitas ilegal yang merampas dan merusak kawasan hutan negara,” tegasnya.

Kejaksaan dan Pemerintah Bersinergi Selamatkan Aset Negara

Langkah tegas Satgas PKH ini menjadi bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum, memulihkan kedaulatan negara atas sumber daya alam, serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.

Capaian Satgas PKH menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada wacana, melainkan hadir nyata dalam bentuk penguasaan kembali jutaan hektare aset hutan negara bernilai triliunan rupiah yang selama ini dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!