Instruksi Tegas Tak Digubris: Empat Perusahaan Batubara di Muba Masih Gunakan Jalan Umum

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Instruksi tegas Gubernur Sumsel terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum kembali memantik kritik. Pasalnya, praktik konvoi truk batubara milik sejumlah perusahaan masih terus terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), seolah tanpa langkah pengawasan nyata dari Pemprov Sumsel maupun Pemkab Muba.

Kondisi ini diperparah dengan masih digunakannya jalan umum oleh angkutan batubara milik PT Astaka Dodol yang diangkut perusahaan transportasi PT Osean. Rute yang dilalui antara lain Jalan Ulak Libok, ruas Jalan Nasional Sekayu–Betung, hingga Betung–Sungai Lilin. Kondisi ini menjadi bukti lemahnya tindakan aparat pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Padahal, instruksi gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 secara jelas memerintahkan penggunaan jalan khusus atau jalan hauling bagi kendaraan tambang batubara.

Instruksi tersebut mengancam penghentian operasi perusahaan yang belum memiliki jalan khusus paling lambat 1 Januari 2026.

Pemda Dinilai Lamban dan Terkesan Membiarkan

Sejumlah pihak mempertanyakan alasan pembiaran yang terjadi selama bertahun-tahun. Penggunaan jalan umum yang semestinya diperuntukkan masyarakat justru dikorbankan untuk kepentingan industri.

Kerusakan jalan, kemacetan, meningkatnya risiko kecelakaan, hingga pencemaran lingkungan menjadi konsekuensi yang ditanggung warga Muba, tanpa sedikit pun jaminan perlindungan maupun ketegasan penegakan aturan dari pemerintah.

Instruksi gubernur bukanlah sekadar dokumen formal, melainkan mandat hukum publik. Bila perusahaan melanggar dan otoritas tak bertindak, maka kewibawaan regulasi dipertanyakan.

Daftar Perusahaan yang Belum Memiliki Jalan Khusus

Dalam rapat di Ruang Serasan Sekate, Senin (15/12/2025), terungkap empat perusahaan masih belum memiliki jalan hauling:
PT Astaka Dodol
PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal
PT Baramutiara Prima
PT UCI Jaya

Selain itu, sejumlah perusahaan lain meski telah membangun jalan khusus, namun sebagian rutenya masih melalui jalan umum.

Seperti PT Astaka Dodol yang berlokasi Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa masih melalui jalan Ulak Libok, Jalan Nasional Sekayu – Betung, Jalan Nasional Betung – Sungai Lilin dengan armada angkutan PT Osean.

Kemudian, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal yang berlokasi Bejimulyo, Tungkal Jaya, dalam proses pengangkutan batubara, perusahaan ini melalui rute jalan Desa Bejimulyo – Mangsang.

Selain itu, dua perusahaan lainnya juga sama. PT Baramutiara Prima di Srigunung Sungai Lilin dan PT UCI Jaya yang berlokasi di Simpang Tungkal, Peninggalan Tungkal Jaya yang masih melintasi jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, Musni Wijaya saat memimpin rapat terkait instruksi Gubernur jalan hauling batubara. (Dok. Pemkab Muba)

Pemkab Muba Janji Bertindak Tegas

Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya, menegaskan akan menjatuhkan sanksi keras sesuai instruksi gubernur.

“Kalau sampai 1 Januari 2026 belum memiliki jalan khusus, perusahaan dilarang beroperasi sampai ada jalan khusus,” tegasnya.

Namun pernyataan tersebut dinilai publik sekadar retorika bila tidak disertai tindakan nyata di lapangan.

Perusahaan Minta Waktu, Masyarakat Minta Kepastian

Manajer Operasional PT Ucoal Sumberdaya, Leni, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan jalan khusus sepanjang 104 km. Namun proses pembebasan lahan masih menjadi hambatan.

Akan tetapi, permintaan waktu tambahan dari perusahaan tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk melanggar aturan dengan tetap memanfaatkan jalan umum.

Momentum Evaluasi dan Penegakan Tegas Tanpa Kompromi

Praktik pembiaran aktivitas angkutan batubara di jalan umum mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan Pemprov Sumsel dan Pemda Muba.

Pemerintah daerah dinilai gagal menghadirkan perlindungan publik dan menjamin ruang akses masyarakat tetap aman.

Instruksi gubernur harus ditegakkan tanpa kompromi. Jika pemerintah kembali gagal menindak perusahaan yang melanggar aturan, maka bukan hanya wibawa pemerintah yang dipertaruhkan, tetapi juga keselamatan warga dan aset publik

Kebijakan tanpa penegakan hanyalah slogan kosong. Pemerintah harus memilih berpihak pada kepentingan rakyat atau tetap membiarkan kekuatan modal mendominasi ruang publik.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!