MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa, Kepolisian Resor Musi Banyuasin, resmi merilis identitas seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana serius di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Tersangka diketahui bernama Heru Bin Sumarman, yang kini menjadi target operasi kepolisian berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/01/IV/RES.1.8./2026/Reskrim.
Dalam dokumen resmi tersebut, Heru diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Polisi menyebut, proses pengejaran terhadap tersangka terus dilakukan secara intensif guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.
Adapun ciri-ciri tersangka yang dirilis pihak kepolisian yakni berusia sekitar 30 tahun, berjenis kelamin laki-laki, tinggi badan sekitar 150 sentimeter, berkulit sawo matang, serta memiliki rambut ikal. Tersangka diketahui berdomisili terakhir di Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolsek Sanga Desa, Iptu Candra Kalepi, menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membantu ataupun menyembunyikan keberadaan DPO tersebut.
“ Kami mengimbau kepada saudara Heru Bin Sumarman untuk segera menyerahkan diri ke Polsek Sanga Desa atau kantor polisi terdekat. Kami juga meminta peran aktif masyarakat; jika melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan, segera lapor! ” tegas pihak Polsek Sanga Desa dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).
Pihak kepolisian turut menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi akurat terkait keberadaan tersangka. Upaya pengejaran ini ditegaskan sebagai bagian dari proses penegakan hukum demi kepentingan Pro Justitia.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO dapat mendatangi langsung Polsek Sanga Desa di Jalan Raya Sekayu–Lubuk Linggau, Desa Ngulak III, atau menghubungi layanan kepolisian setempat.
KUHP Nasional Pertegas Sanksi Aborsi Ilegal
Berdasarkan penelusuran redaksi, pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana aborsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan larangan keras terhadap praktik penghentian kehamilan ilegal, khususnya yang melibatkan tenaga medis seperti dokter, bidan, maupun apoteker.
Ketentuan pidana tersebut diatur dalam Pasal 463 hingga Pasal 465, sementara Pasal 477 memuat pemberatan hukuman terhadap pelaku yang menyalahgunakan profesi medis untuk melakukan praktik aborsi di luar ketentuan hukum.
Dalam Pasal 477 ayat (1), tenaga kesehatan yang terbukti terlibat dapat dikenai tambahan pidana sepertiga dari ancaman hukuman pokok. Sanksi diperberat apabila tindakan dilakukan tanpa persetujuan perempuan atau menyebabkan korban meninggal dunia.
Tak hanya pidana penjara, Pasal 477 ayat (2) juga mengatur sanksi tambahan berupa pencabutan hak atau izin menjalankan profesi bagi dokter, bidan, maupun apoteker yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Ancaman hukuman dalam ketentuan itu bahkan dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara, terutama apabila tindakan dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan korban jiwa.
Meski demikian, KUHP Nasional tetap memberikan pengecualian terhadap tindakan aborsi yang dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 477 dinilai menjadi instrumen hukum penting dalam memberikan efek jera terhadap oknum tenaga kesehatan yang menyalahgunakan profesinya di luar koridor hukum dan etika medis. (Red).
Editor: Tamrin














