JAKARTA,Penasilet.com – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah memutuskan untuk memberhentikan Hendry Ch Bangun secara permanen dari keanggotaan PWI dan sekaligus mencopotnya dari jabatan Ketua Umum PWI Pusat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditandatangani pada 16 Juli 2024 di Jakarta.
Dewan Kehormatan menilai Hendry Ch Bangun, yang memegang posisi sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam mengubah susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI. Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan karena mengadakan Rapat Pleno secara tidak sah.
Selain itu, Hendry dinyatakan melanggar berbagai kode dan peraturan PWI, termasuk Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT). Dewan Kehormatan juga mencatat bahwa Hendry telah berulang kali melanggar PD, PRT, dan KPW.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menegaskan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya memberikan contoh yang baik dengan mematuhi semua aturan dan kode etik organisasi sebagai bentuk konstitusi PWI.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan telah memberikan peringatan keras kepada Hendry melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 pada 16 April 2024. Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga meminta Hendry untuk membatalkan keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang melibatkan Dewan Kehormatan, namun permintaan tersebut tidak diindahkan. Hendry juga mengabaikan undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Dengan keputusan pemberhentian ini, Dewan Kehormatan menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menunjuk Pelaksana Tugas yang akan mempersiapkan Kongres Luar Biasa.
Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik di lingkungan pers.
“Keputusan Dewan Kehormatan PWI ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ungkap Wilson Lalengke. Saat dikonfirmasi media SILET, Selasa, (1/7/2024).
– *Jakarta, 16 Juli 2024*
– *Dewan Kehormatan PWI*
– *Sasongko Tedjo (Ketua)*
– *Nurcholis MA Basyari (Sekretaris)* “(Red)”