Hukum  

Heboh! Ketua Umum PPWI Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divpropam Polri: “Polisi Berjiwa Preman Harus Diberhentikan!”

SILET. Jakarta – Tindakan kontroversial Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, kembali memicu kegemparan. Kali ini, ia menjadi sorotan setelah sebuah pesan suara (voice note) miliknya yang dianggap melecehkan media grassroot viral di masyarakat. Tak hanya melecehkan, pesan tersebut juga berisi ancaman kepada sejumlah wartawan yang aktif di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Akibatnya, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, resmi melaporkan AKBP Yunus Saputra ke Divisi Propam Polri, Senin (18/11/2024).

Laporan yang diajukan melalui aplikasi Yanduan Divpropam itu diterima dengan nomor registrasi SPSP2/005556/XI/2024/BAGYANDUAN. Dalam laporannya, Wilson memaparkan kronologi kejadian hingga voice note tersebut sampai di tangannya.

Pesan berdurasi 1 menit 32 detik itu berisi pernyataan yang dinilai Wilson sangat melecehkan keberadaan media kecil yang justru menjadi motor demokrasi di Indonesia.

“Polisi Berjiwa Preman”

Wilson Lalengke tak main-main dalam merespons kasus ini. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa tindakan dan ucapan Kapolres Pringsewu mencerminkan sikap arogan dan tak pantas bagi seorang penegak hukum.

“Pernyataannya sungguh memalukan. Menghina media dengan mengatakan ‘media Anda yang tidak ada yang baca itu’ hingga menyebut ‘media Anda yang tidak terverifikasi di dewan pers itu’. Apakah dia paham bahwa dewan pers adalah lembaga swasta, sementara legalitas media diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM? Ini menunjukkan bahwa dia buta hukum dan tidak layak menjadi kapolres,” tegas Wilson dengan nada geram. Saat dihubungi awak media Tangerang, Jum’at, (22/11/2024).

Viralnya Voice Note

Voice note yang diduga berasal dari AKBP Yunus Saputra memicu kemarahan publik, terutama para wartawan. Dalam pesan itu, Yunus menyebut bahwa media yang tidak terverifikasi di dewan pers tak berhak melakukan investigasi atau publikasi. Bahkan, ia secara arogan mengancam akan “menindak tegas” para jurnalis yang dianggapnya melanggar.

“Kalimat seperti ‘Segera keluar dari wilayah saya’ adalah bentuk kesewenang-wenangan yang sangat tidak pantas diucapkan seorang pejabat publik. Apakah wilayah Pringsewu itu milik pribadinya? Ini perilaku arogan yang harus segera ditindak oleh Kapolri,” ujar Wilson.

Pujian dari Kedutaan Besar Belanda

Menariknya, di tengah kontroversi ini, media grassroot justru mendapatkan pengakuan positif dari pihak internasional. Kedutaan Besar Belanda di Jakarta sebelumnya memuji keberadaan ribuan media online di Indonesia sebagai bukti perkembangan demokrasi yang pesat. Hal ini berbanding terbalik dengan pandangan Yunus Saputra yang justru merendahkan media kecil di Tanah Air.

“Kapolres Harus Diganti!”

Wilson Lalengke menegaskan bahwa tindakan Yunus Saputra adalah contoh buruk bagi institusi Polri. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Yunus dari jabatannya.

“Polisi berjiwa preman seperti ini harus diberhentikan. Jangan sampai citra Polri rusak lebih dalam karena ulah satu orang yang tidak paham tugas dan fungsinya,” pungkasnya.

Publik kini menanti langkah tegas dari Divpropam Polri terkait kasus ini. Akankah AKBP Yunus Saputra mempertanggungjawabkan perbuatannya, atau justru tetap bertahan di posisinya? Waktu akan menjawab.

(Aijaz/Thamrin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!