*Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM*

JAKARTA,Penasilet.com – Kasus penangkapan tiga wartawan di Jawa Tengah yang diduga dikriminalisasi dalam skandal mafia BBM subsidi di Blora kini resmi bergulir di jalur praperadilan. Gugatan praperadilan dengan Nomor Register: 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tersebut diajukan oleh Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti selaku Pemohon, didukung penuh oleh tim kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Kapolri Digugat, Sidang Perdana Pekan Depan

Sidang perdana kasus yang menarik perhatian publik ini dijadwalkan pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak yang digugat dalam praperadilan ini tidak main-main, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beserta jajaran yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penangkapan para wartawan.

Para wartawan tersebut tengah mengungkap praktik mafia BBM subsidi ilegal yang melibatkan oknum di Blora.

Dalam panggilan resmi yang diterbitkan PN Jakarta Selatan, tim kuasa hukum PPWI, yang terdiri dari Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., Ujang Kosasih, S.H., Anugrah Prima, S.H., Yusuf Saefullah, S.H., dan rekan-rekan lainnya, telah dipanggil untuk menghadiri persidangan.

“Kolaborasi Jahat” Aparat dan Mafia BBM Disoroti

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang selama ini vokal mengkritik aparat penegak hukum dalam kasus ini, menyebut langkah praperadilan ini sebagai bagian dari perjuangan untuk membongkar “kolaborasi jahat” antara oknum kepolisian dan sindikat mafia BBM ilegal.

“Kami membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sudah sangat jelas ada dugaan kuat bahwa Polres Blora tidak berdiri di atas hukum, melainkan menjadi perisai bagi para pelaku kejahatan BBM subsidi ilegal,” tegas Wilson pada Sabtu (7/6/2025).

Wilson menuding penangkapan terhadap tiga wartawan yang memberitakan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam mafia BBM merupakan tindakan kriminalisasi. Ia menduga tindakan ini didalangi oleh oknum Polres Blora dengan motif melindungi kepentingan mafia migas.

Lebih ironis, kata Wilson, meskipun diketahui bahwa oknum anggota TNI bernama Rico sudah tengah diproses di Unit Polisi Militer Kodam Diponegoro terkait kejahatan migas, Polres Blora justru mengabaikan peran pelaku utama dan berupaya membungkam wartawan melalui upaya penjebakan dan penangkapan yang cacat prosedur.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Alumni Lemhannas RI ini.

Tiga Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Kasus Mafia Migas

Menurut Wilson, ada tiga pelanggaran berat yang seharusnya menyeret oknum Rico ke meja hijau, bukan justru mengkriminalisasi wartawan:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya, penyuap di lindungi.

“Penyuap dilindungi, sedangkan wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial justru dipersekusi,” tambahnya.

Ujian Integritas Penegak Hukum

Wilson menegaskan, praperadilan ini adalah ujian bagi integritas lembaga penegak hukum di negeri ini.

“Langkah praperadilan ini adalah ujian bagi integritas lembaga penegak hukum di negeri ini. Kami berharap PN Jaksel dapat menunjukkan keberpihakan pada keadilan, bukan pada tekanan kekuasaan.”tegasnya.

Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian luas publik dan ujian besar bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ujung masa jabatannya. Pertanyaannya kini, apakah Polri akan membersihkan internal dari praktik kotor, atau justru semakin terjerat dalam permainan mafia?…”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!