KARAWANG,Penasilet.com – Sorotan tajam kembali diarahkan kepada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan pendidikan. Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia Jawa Barat, Januardi Manurung, secara resmi mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada SMKN 1 Jayakerta, Kabupaten Karawang, terkait pelaksanaan Dana BOS tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor: 060/KIP/DANA BOS/SMKN 1 JAYAKERTA/GI.DPD JAWABARAT/VIII/2025 dan ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekolah.
“Permohonan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam semangat Reformasi 1998,” tegas Januardi Manurung Sabtu (2/8/2025).
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Januardi mengingatkan bahwa badan publik, termasuk sekolah negeri, memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap badan publik wajib memberikan informasi secara terbuka, akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” ujarnya.
Adapun informasi yang diminta antara lain:
RKAS (Formulir BOS-K2)
Laporan Penggunaan Dana BOS (Formulir BOS-04)
Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS-K6)
Daftar pembelian barang inventaris (Formulir BOS-09)
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) via SIPLAH
Bukti digital transaksi: Work Plan, BAST, Invoice, Surat Perintah Kerja, Bukti Transfer
Laporan kutipan dari siswa/orangtua lengkap dengan dasar hukum dan bukti pertanggungjawaban
Permohonan ini juga mempertegas landasan hukum berupa peraturan dan perundang-undangan, antara lain:
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
PERKI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Permendikbud terkait Juknis BOS dan SIPLAH
“Langkah ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari upaya serius kami untuk memastikan bahwa dana pendidikan digunakan secara tepat sasaran dan bertanggung jawab,” tutup Januardi Manurung.
LSM Gerhana Indonesia menyerukan agar semua pihak di sektor pendidikan, khususnya para pengelola Dana BOS, bersikap terbuka dan transparan kepada publik. Jika tidak, publik patut curiga ada praktik tak sehat dalam pengelolaan dana negara di institusi pendidikan.”(Red)”.
Editor: Tamrin














