GAACTI Desak Kapolda Sumsel Tegakkan Keadilan Terhadap Windy Korban Pengeroyokan Dan M. Ali Yang Jadi Tersangka di Polres Ogan Ilir

Penasilet.com.Palembang – Gerakan Aktivis Advokat Cinta Tanah Air (GACTI) gelar aksi damai di Mapolda Sumsel mendesak Polda Sumsel agar mengevaluasi kinerja Polsek Tanjung Batu terkait kasus penganiayaan oleh Nurhayati, S.Farm dan ATOK yang dilaporkan korban (Windy) dan sudah berstatus Tersangka. Namun pelaku (Nurhayati dan ATOK) tak Kunjung di proses hukum, Selasa (28/05/2024).

Dalam orasi aksinya, Koordinator Aksi, Desri Nago,SH didampingi Koordinator Lapangan Rizky SH, Philip SH, dan Ilham SH mengatakan, Bahwa kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum, yang cenderung mendapat sorotan masyarakat.

Penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri menjadi hal yang penting karena institusi kepolisian merupakan institusi publik. Oleh karena itu, GERAKAN AKTIVIS ADVOKAT CINTA TANAH AIR Mendukung dan Mendesak Polda Sumsel agar mengevaluasi kinerja Polsek Tanjung Batu patut dipertanyakan terkait Kasus Penganiayaan oleh Nurhayati, S.Farm dan ATOK. Desri mempertanyakan, meski sudah dilaporkan korban (Windy) dan sudah berstatus tersangka, namun Pelaku tak kunjung di proses hukum.

“Pada tanggal 03 Mei 2024 klient kami mendapat Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Nurhayati, S.Farm binti Saparudin, DKK dari Polsek Tanjung Batu dengan Nomor: S.Tap/10/V/ 2024/Reskrim. Setelah ditetapkan menjadi Tersangka, diduga Nurhayati dan ibunya Maryani sesumbar mengatakan bahwa dia tidak akan ditahan, dan siap menjual mobilnya apabila ditangkap,” Terang Desri.

Usai menjalani proses pemeriksaan, Windy sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh Nurhayati dan ibunya Maryani berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/16/I/Res ONSek TGB tertanggal 12 Maret 2024 di Polsek Tanjung Batu, dan surat penetapan tersangka atas nama Nurhayati, dkk berdasarkan surat S.Tap/10/V/2024/Reskrim tanggal 3 mei 2024 oleh Polsek Tanjung Batu malah di tetapkan menjadi Tersangka pengeroyokan atas Nurhayati oleh Polres Ogan llir bersama M. Ali.

“Bagaimana mungkin, Korban malah menjadi tersangka bersama M. Ali. Padahal klien kami telah MENJELASKAN dan MENEGASKAN bahwa pada saat klien kami sampai di tempat kejadian setelah keadaan kondusif, malah ikut menjadi tersangka pengeroyokan. FAKTA sebenarnya bahwa M. Ali adalah adik dari Windy yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 12 Maret 2024 kejadian tersebut, dan itu disaksikan oleh masyarakat sekitar yang ada di Pasar Kalangan Limbang Jaya 1,” Beber Desri.

Sebagai Kuasa Hukum, Desri Nago SH sangat keberatan atas pasal yang diterapkan oleh Polres Ogan Ilir kepada kliennya Windy dan M. Ali yakni pasal 170 tentang pengeroyokan yang tidak memenuhi unsur dikarenakan adanya luka yang disebabkan pembelaan diri atas pengeroyokan yang dilakukan Nurhayati dan Maryani, dan tidak ada pengeroyokan yang dilakukan M. Ali seperti yang disangkakan terhadapnya.

“Bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP yang berbunyi, “Pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan oleh guncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu TIDAK DIPIDANA,” katanya.

Bahwa menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ada 3 syarat pembelaan darurat yaitu:

1. Perbuatan yang dilakukan harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan. Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Disini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.

2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal tersebut, yaitu badan, kehormatan, dan barang diri sendiri atau orang lain:

3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-kornyong atau pada ketika itu juga:

Bahwa kami sebagai Kuasa Hukum klient kami berharap Laporan Polisi yang dibuat oleh Windy di Polsek Tanjung Batu untuk segera diproses sebagaimana mestinya, karena Tersangka yaitu Nurhayati dkk ini masih berkeliaran, selalu bersumbar tidak akan ditahan oleh pihak yang berwajib dan sangat meresahkan di Desa Limbang Jaya I.

Berdasarkan hal tersebut, Kami selaku kuasa hukummenuntut dan menyatakan sikap:

1. Mendukung dan mendesak APH yang berkompeten agar segera melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Nurhayati S.Farm dan Atok berdasarkan surat pemberitahuab penetapan tersangka nomor B/10/V/2024 RESKRIM tanggal 03 Mei 2024.

2. Agar kiranya Polda Sumsel memberikan perlindungan hak hukum terhadap M. Ali Bin Sobari karena berdasarkan pengakuannya dan disaksikan oleh para saksi M. Ali benar-benar tidak ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap Nurhayati S. Farm.

3. Agar kiranya Polda Sumsel memberikan perlindungan terhadap Windy korban pengeroyokan yang menjadi tersangka di Polres Ogan Ilir.

4. SP3 kan laporan Polisi dengan nomor: LP/B-93/01/2024/SPKT tanggal 12 Maret 2024 di Polres Ogan Ilir.

5. Tindak oknum yang diduga tidak transparan dan profesional dalam menangani kasus Windy dan M. Ali.

Setelah melakukan aksi demo, Koordinator Aksi yang juga kuasa hukum dari M.Ali dan Windy Desri Nago,SH bersama M Ali dan Windy membuat laporan ke Propam Polda Sumsel. (Ocha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!