Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Warga: Ahli Waris Ali Bin Sanad Mengadukan Ke BPN Jakarta Utara

penasilet.com | Ahli waris Ali Bin Sanad, Ateng Abdurahman Bin Ateng M Safii, telah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Jakarta Utara pada tanggal 5 Maret 2024, untuk mengadukan dugaan penyerobotan tanah keluarganya oleh warga setempat.

 

Mereka belum menerima tanggapan dari BPN Jakarta Utara terkait surat tersebut.

 

Ateng Abdurahman, atau Rahman, menyatakan bahwa tanah keluarganya diduga direbut oleh warga dan sebagian telah diberi sertifikat PTSL pada tahun 2018 tanpa dasar yang jelas.

 

“Saya sudah mengirimkan surat via pos di tujukan ke Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara untuk Audiensi permasalahan tanah keluarga kami yang diduga diserobot warga dan sudah di Sertifikat Tanpa Dasar, ini yang kami mau klarifikasi ke BPN Jakut,” Ujar Rahman, saat di konfirmasi awak media. Jumat, (15/03/24).

 

Mereka mempertanyakan bagaimana tanah negara bisa menjadi hak milik warga, terutama dengan dasar sertifikat yang diragukan keabsahannya.

 

Mereka merasa terkejut dengan pernyataan warga yang mengklaim tanah tersebut tidak diurus oleh keluarga mereka, padahal sudah ada bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak tahun 1991.

 

Keluarga tersebut telah mencoba klarifikasi dengan pihak kelurahan setempat namun belum mendapatkan solusi yang memuaskan.

 

Mereka berharap BPN Jakarta Utara memberikan tanggapan dan bantuan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan juga memohon bantuan kepada Agus Hari Murti Yudhoyono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

“Dari Pihak perwakilan ahli waris yang datang yaitu bu Fita, memang sudah beberapa kali datang ke sini, yang kami dapatkan informasi memang keluarga ahli waris menitipkan tanah ke salah satu warga berinisial AB ( almarhum ), dikarenakan Almarhum sudah tidak ada, kami kesulitan mengetahui objek tanah tersebut, namun demikian dari berkas surat yang diperlihatkan kepada kami, dugaan saya tekankan tanah ahli waris lebih banyak 80% di Rw.11 dan 20% di Rw 12, ” ucap Heri.

 

Ketua RW.12 Kelurahan Penjaringan, Heri, menyatakan bahwa pihak ahli waris telah beberapa kali datang untuk klarifikasi, dan menunjukkan surat-surat yang menunjukkan kepemilikan tanah.

 

” Yang anehnya, dasar kepemilikan tanah warga tersebut, sertifikatnya didasari petunjuk tanah negara, surat pernyataan penguasaan kepemilikan tanah tanggal 21/04/2018, surat pernyataan memiliki bangunan rumah tgl 29/01/1989, semua dibuatkan pada saat sertifikat PTSL, ini yang kami pertanyakan kembali kok bisa tanah negara menjadi sertifikat hak milik warga, ” Jelas Rahman lagi.

 

” Kami dari keluarga merasa kaget, warga yang telah menggunakan tanah kami memberikan statement bahwa tanah kami tidak di urus dan menjadi hak warga setempat, yang sebenarnya ibu saya bu Farida dari tahun 1991 sudah mengurus PBB ke kelurahan Penjaringan maupun Rt dan Rw setempat, kami mempunyai surat surat dan buktinya, jadi salah besar apabila ada warga yang menyatakan statement seperti itu, ” Jelasnya lagi.

 

” Kami ahli waris juga sudah beberapa kali datang ke Kantor Kelurahan Penjaringan untuk klarifikasi permasalahan tanah kami, dan Pak Lurah mengijinkan untuk mencari tahu sendiri kepemilikan tanah ahli waris yang kami miiki, yang pastinya kami ingin sekali secepat menyelesaikan permasalahan tanah kami ke warga,” ungkap Rahman lagi.

 

” Setelah bersurat ke BPN Jakarta Utara, Kami harapkan agar pihak BPN memberikan jawaban untuk secepatnya bertemu, agar untuk masalah ini segera terselesaikan, namun demikian kami pun memohon bantuan ke Bapak Agus Hari Murti Yudhoyono selaku Menteri ATR/BPN agar secepatnya tanah kembali, “Tutup Rahman.

 

Sedangkan Heri, Ketua RW.12 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan dalam wawancaranya kepada awak media via telp WhatsApp mejelaskan bahwa memang sudah beberapa kali dari pihak ahli waris datang ke wilayahnya, dan di sambut dengan baik, Senin ( 11/03/24 )

 

” Dari Pihak perwakilan ahli waris yang datang yaitu bu Fita, memang sudah beberapa kali datang ke sini, yang kami dapatkan informasi memang keluarga ahli waris menitipkan tanah ke salah satu warga berinisial AB ( almarhum ), dikarenakan Almarhum sudah tidak ada, kami kesulitan mengetahui objek tanah tersebut, namun demikian dari berkas surat yang diperlihatkan kepada kami, dugaan saya tekankan tanah ahli waris lebih banyak 80% di Rw.11 dan 20% di Rw 12, ” Ujar Heri.

 

” Menurut dugaan cerita orang terdahulu , warga yang menempati tanah ahli waris membeli dari Almarhum AB,” Ujar Heri.

Menurut cerita yang beredar, warga tersebut membeli tanah dari orang yang sudah meninggal sebelumnya.

 

(Ismail)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!