KARAWANG,Penasilet.com – Transparansi tata kelola anggaran di tingkat pemerintahan desa kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI Prov. Jabar) secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Langkah ini diambil menyusul sikap diam dan tidak kooperatifnya pihak pemerintah desa terkait permohonan informasi publik yang diajukan oleh elemen masyarakat sejak April lalu.
Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa Baturaden selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap asas keterbukaan informasi.
“Kami telah melayangkan surat permohonan informasi resmi dengan nomor 205/KIP/DESA BATURADEN/KPK RI JABAR/XII/2026 pada tanggal 20 April 2026. Namun, hingga surat keberatan ini diterbitkan, sudah 29 hari kerja pihak desa mengabaikan hak publik tersebut tanpa alasan yang jelas,” ujar Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya di Karawang Rabu (10/6/2026).
Menabrak Regulasi, Mengabaikan Hak Publik
Dalam surat keberatan bernomor *224/KIP/Desa Baturaden/KPK RI JABAR/V/2026*, LSM KPK RI Jabar secara tegas mendasarkan langkah hukum mereka pada sejumlah regulasi krusial, di antaranya:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi.
Perki No. 1 Tahun 2010 dan Perki No. 1 Tahun 2021 terkait Standar Layanan Informasi Publik.
Sikap bungkam Pemdes Baturaden ini dinilai tidak hanya mencederai semangat reformasi birokrasi, tetapi juga memicu kecurigaan publik mengenai adanya potensi maladministrasi atau ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran operasional maupun dana desa di wilayah tersebut.
Tembusan ke Aparat Penegak Hukum: Sinyal Peringatan Keras
Kasus ini dipastikan tidak akan berhenti di tingkat administratif desa. Guna mengawal penegakan transparansi ini, DPD LSM KPK RI Jabar juga mengirimkan tembusan surat keberatan ini secara resmi kepada institusi penegak hukum dan pengawas, yakni:
1. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
2. Kepolisian Resor (Polres) Karawang.
3. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM KPK RI.
Langkah menembuskan surat ke aparat penegak hukum (Kejari dan Polres) menjadi sinyalemen kuat bahwa jika pihak Pemdes Baturaden terus menutup-nutupi informasi yang diminta, kasus ini berpotensi bergeser ke ranah hukum dan pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Baturaden belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penundaan atau penolakan pemberian informasi publik tersebut. Publik kini menunggu apakah Pemdes Baturaden akan melunak dan mematuhi undang-undang, atau memilih menghadapi konsekuensi hukum dan sengketa informasi di Komisi Informasi.(Red).
Editor: Tamrin














