Dua Figur Publik Dijemput Paksa, Bareskrim Polri Percepat Pengusutan Kasus Penyalahgunaan Gas N2O Whip Pink

JAKARTA,Penasilet.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink. Pada Jumat (29/05/2026), penyidik Subdirektorat III mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa terhadap dua figur publik, yakni influencer berinisial ZNM dan YouTuber berinisial RV, setelah keduanya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan resmi.

Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang dinilai menghambat proses penyidikan. Sebelum menerbitkan surat perintah membawa, penyidik telah menjalankan seluruh prosedur pemanggilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menegaskan bahwa tindakan penjemputan paksa dilakukan karena kedua saksi tidak menunjukkan itikad kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” ujar Kombes Pol. Zulkarnain Harahap.

Penyidikan tidak hanya menyasar dua figur publik tersebut. Bareskrim Polri juga telah memanggil sejumlah saksi lain yang diduga menjadi konsumen produk gas N2O Whip Pink. Dari beberapa nama yang dipanggil, saksi berinisial AM menyatakan kesediaannya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara selebgram berinisial APG mengonfirmasi akan memenuhi panggilan setelah Hari Raya Iduladha.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik produksi Whip Pink yang sebelumnya digerebek aparat dan diketahui dikelola oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS). Dari hasil pendalaman, penyidik mulai menelusuri jaringan konsumen yang membeli dan menggunakan produk tersebut untuk tujuan di luar peruntukannya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa fokus penyidikan kini tidak hanya pada aspek produksi dan distribusi, tetapi juga terhadap para pengguna yang diduga secara aktif membeli serta menyalahgunakan gas N2O.

Perhatian publik terhadap kasus ini semakin meningkat setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan influencer ZNM diduga sedang melakukan aktivitas “ngebalon”, istilah yang merujuk pada praktik menghirup gas N2O untuk memperoleh efek euforia sesaat. Video tersebut tersebar luas di platform Instagram dan memicu kekhawatiran mengenai tren penyalahgunaan gas tersebut di kalangan anak muda.

“Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram. Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O Merk Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah memetakan sejumlah pihak yang diduga terkait sebagai konsumen, yakni ZNM, APG (21), RV (29), AM (29), dan seorang warga sipil berinisial CD (29). Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh rantai peredaran, distribusi, hingga penyalahgunaan gas N2O yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Melalui langkah hukum yang tegas, Bareskrim Polri berupaya memutus mata rantai penyalahgunaan gas N2O yang belakangan semakin marak dan menjadi fenomena mengkhawatirkan di kalangan generasi muda Indonesia. (Red).

Editor: Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!