Dua Wartawan di Intimidasi oleh oknum partai di Palembang

Palembang, penasilet.com

Dugaan intimidasi dan arogansi yang dilakukan oleh oknum yang menduga tindak pidana yang tidak menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksudkan dalam pasal 335, yang terjadi di kantor DPD partai PBB Palembang titik koordinat Lorok Pakjo Ilir Barat 1 Kota Palembang Sumsel.

Muhammad Ferul Rahman, Pengacara wartawan B dan R mengatakan, Pada saat ini kita dari penasehat hukum Bunyamin melaporkan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP, subtansinya kita melaporkan salah satu oknum partai di Palembang.

Dimana klien kita telah diundang kekantor partai tersebut, klien kita mendapat perlakuan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP, Kita melaporkan perbuatan tidak menyenangkan.

Awal klien kami diundang oleh partai tersebut, karena adanya pemberitaan, dan mereka ingin pemberitaan itu di hapus dan melakukan minta maaf di media nasional, dan ada kalimat-kalimat pengancaman seperti itu.

“Kami minta hukum itu ditegakkan, dan yang sering saya denger teman-teman media sering di intimidasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!