PALEMBANG,Penasilet.com – Sepertinya udara segar di luar negeri kini resmi dianggap lebih manjur daripada vitamin hukum dan moral di ruang sidang. Selasa (13/1/2026), Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali menyuguhkan tontonan klasik: terdakwa yang tiba-tiba “jatuh sakit” tepat ketika palu hakim siap diketukkan.
Dalam sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa KMS H Abdul Halim Ali, strategi lama kembali diangkat dari rak berdebu: izin berobat ke luar negeri, atau dalam istilah populer, wisata medis dengan bonus bebas pengadilan.
Sayangnya, Majelis Hakim tampaknya sedang tidak mood untuk ikut promo.
Episode Sidang: Drama, Paspor, dan Penyakit Mendadak
Paspor Tertahan, Penyakit Tak Jadi Jalan-Jalan, di tengah jeratan kasus pemalsuan dokumen pembebasan lahan tol Betung–Tempino–Jambi yang nilainya bikin dompet rakyat menjerit, terdakwa mendadak merasa Indonesia terlalu panas untuk sembuh.
Sayangnya, Majelis Hakim menilai bahwa kesehatan proses peradilan lebih prioritas daripada kesehatan yang baru muncul saat jadwal sidang mendekat.
Hakim Tak Terpikat Paket Healing
Permohonan izin berobat ditolak mentah-mentah karena dianggap berpotensi menjadi “rem darurat” bagi kereta keadilan.
Rupanya, Majelis Hakim lebih memilih terdakwa tetap berada dalam jangkauan penglihatan, bukan dalam jangkauan Wi-Fi internasional.
Nostalgia KUHAP dan Celah yang Ditutup Rapat
Ketua Majelis Hakim sempat bernostalgia dengan aturan lama, sembari menyampaikan, “Sementara ini karena kita mulai saat masih KUHAP lama jadi pakai yang lama. Seiring berjalan waktu, biar majelis yang menilai,” ujarnya seakan menyampaikan terjemahan bebasnya, “Jangan coba-coba selipkan paspor di antara tumpukan buku hukum.”
Menanti Episode Lanjutan: 22 Januari 2026
Sidang pun ditunda hingga 22 Januari 2026 dengan agenda Putusan Sela. Publik kini menunggu, apakah eksepsi terdakwa akan punya taji atau hanya sekadar teknik pernapasan tambahan sebelum memasuki ruang pembuktian yang sesungguhnya.
Proyek Tol Betung–Jambi mungkin dibangun untuk mempercepat perjalanan rakyat, tetapi bagi terdakwa, jalan pintas menuju luar negeri baru saja ditutup palang pintu hukum.
Kini pertanyaannya tinggal satu,
Apakah pada sidang berikutnya akan muncul alasan “kesehatan” yang lebih kreatif, atau akhirnya proses hukum bisa melaju sekencang tol yang sedang dipersoalkan, tanpa perlu singgah di bandara? “(Red)”.
Editor: Tamrin














