DPD KPK-RI Jabar Ajukan Keberatan, Jawaban Kecamatan Majalaya soal Keterbukaan Informasi Anggaran Dinilai Belum Memadai

KARAWANG,Penasilet.com – DPD Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan keberatan atas jawaban permohonan informasi publik yang disampaikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Jawaban tersebut dinilai belum memberikan akses informasi secara lengkap sebagaimana yang diminta dalam permohonan terkait pengelolaan anggaran tahun 2023, 2024, dan 2025.

Keberatan itu disampaikan menyusul surat jawaban Kecamatan Majalaya tertanggal 1 Oktober 2026, nomor 500.11.12/53.8/Kec. Dalam surat tersebut, pihak kecamatan disebut hanya memberikan tautan menuju halaman dokumen pada situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang, tanpa menyertakan salinan dokumen yang diminta ataupun penjelasan mengenai kelengkapan informasi yang tersedia.

Ketua DPD KPK-RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, sebelumnya mengajukan permohonan informasi publik pada 22 September 2026. Permohonan itu mencakup sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan keuangan Kecamatan Majalaya selama tiga tahun anggaran.

Dokumen yang diminta meliputi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), rincian realisasi pendapatan dan belanja, serta daftar pengadaan barang dan jasa yang memuat nilai kontrak dan nama penyedia.

Selain itu, permohonan tersebut juga mencakup dokumen pertanggungjawaban anggaran, termasuk rincian Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kuitansi, serta dokumen perubahan anggaran berikut dasar penetapannya.

Menurut DPD KPK-RI Jawa Barat, informasi tersebut diperlukan agar penggunaan anggaran publik dapat ditelusuri dan diperiksa secara transparan, terutama berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, realisasi, hingga pertanggungjawaban belanja pemerintah.

Tiga Poin Menjadi Dasar Keberatan

Dalam surat keberatannya, Januardi Manurung menyampaikan tiga persoalan utama yang menjadi dasar pengajuan keberatan kepada pihak Kecamatan Majalaya.

Pertama, jawaban berupa tautan dinilai belum memberikan kepastian bahwa seluruh dokumen yang diminta telah tersedia dan dapat diakses secara lengkap oleh pemohon.

Kedua, informasi yang dimohonkan bersifat spesifik dan terperinci, termasuk dokumen pendukung pertanggungjawaban keuangan seperti SPJ dan kuitansi. Karena itu, pemberian alamat situs tanpa penjelasan mengenai dokumen yang tersedia dinilai belum menjawab seluruh permintaan informasi.

Ketiga, DPD KPK-RI menilai pelayanan informasi publik harus menjamin hak pemohon untuk memperoleh informasi secara mudah, cepat, dan tepat waktu, sebagaimana prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Meski demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya kewajiban pelayanan informasi perlu didasarkan pada isi permohonan, dokumen yang benar-benar tersedia melalui tautan tersebut, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tegaskan Transparansi Tidak Cukup dengan Tautan

Januardi Manurung menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan publikasi dokumen melalui situs resmi pemerintah. Namun, menurutnya, penyediaan tautan perlu disertai kepastian bahwa informasi yang diminta benar-benar tersedia, lengkap, dan dapat diakses oleh pemohon.

“Kami tidak menolak bahwa informasi dapat juga dipublikasikan melalui situs web. Namun, memberikan tautan tanpa memastikan ketersediaan dan kelengkapan dokumen yang diminta, terlebih dokumen terperinci seperti rincian pertanggungjawaban anggaran, belum tentu menjawab seluruh permohonan informasi,” ujar Januardi Manurung, Jum’at (16/10/2026).

Ia menambahkan, keterbukaan informasi anggaran tidak semestinya berhenti pada penyediaan alamat situs, tetapi harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui dan memeriksa penggunaan uang negara secara memadai.

“Transparansi anggaran bukan sekadar menaruh dokumen di situs, tetapi memastikan masyarakat benar-benar dapat mengakses dan memeriksa penggunaan uang rakyat secara lengkap dan mudah,” tegasnya.

Berlandaskan UU Keterbukaan Informasi Publik

DPD KPK-RI Jawa Barat mendasarkan keberatannya pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya ketentuan mengenai hak masyarakat memperoleh informasi dan kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi.

Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, termasuk melihat, mengetahui, dan mendapatkan salinan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 11 mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik serta laporan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, akses terhadap dokumen juga tetap memperhatikan klasifikasi informasi. Apabila terdapat bagian dokumen yang dikecualikan berdasarkan hukum, badan publik perlu menjelaskan dasar pengecualiannya sesuai prosedur yang berlaku.

Beri Kesempatan Kecamatan Majalaya Menindaklanjuti

Melalui surat keberatan tersebut, DPD KPK-RI Jawa Barat meminta Kecamatan Majalaya memberikan salinan dokumen yang dimohonkan, baik dalam bentuk fisik maupun digital yang dapat diakses dan diunduh.

Apabila terdapat informasi yang tidak dapat diberikan, pihak kecamatan diminta menyampaikan penjelasan tertulis beserta alasan dan dasar hukum yang menjadi landasannya.

DPD KPK-RI juga meminta agar keberatan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya, Januardi menegaskan pihaknya siap menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Langkah tersebut, menurut DPD KPK-RI, merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah, sekaligus memastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat terlaksana.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Kecamatan Majalaya mengenai keberatan yang diajukan DPD KPK-RI Jawa Barat. Oleh karena itu, penjelasan dari pihak kecamatan tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan tersebut.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!